Hasil Terobosan BPKH Sepanjang 5 Tahun: Nilai Manfaat Dana Umat Terus Meningkat
Jum'at, 17 Juni 2022 - 18:00 WIB
loading...
Anggota Badan Pelaksana Ajar Susanto Broto. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Di usianya yang kelima tahun, sejumlah terobosan penting telah dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) dalam mengelola dana haji yang profesional, trasparan, akuntabel, dan bermanfaat. Di antaranya, pengelolaan Dana Abadi Umat melalui tata kelola yang baik imbal hasilnya disalurkan kepada umat melalui program kemaslahatan.
Baca juga: Hari Ini Tugas BPKH Berakhir, Komnas Haji: Siapa Tanggung Jawab soal Tambahan Biaya Haji?
Pada tahun 2019, BPKH juga mencanangkan sebagai tahun investasi langsung. BPKH untuk pertama kalinya membagikan nilai manfaat imbal hasil investasi kepada jamaah tunggu melalui Virtual Account (Va.bpkh.go.id) pada tahun yang sama.
Anggota Badan PelaksanaAjar Susanto Broto mengatakan, kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan kepada nilai manfaat, serta adanya penambahan BPIH sebesar Rp1,5 triliun, juga menjadi beban nilai manfaat dan dana efisiensi. Penambahan BPIH tersebut menyebabkan rata-rata BPIH yang semula Rp81 juta per jamaah menjadi Rp98 juta per jamaah.
“Peningkatan BPIH per jamaah yang sangat signifikan tersebut merupakan ujian bagi sustainabilitas keuangan haji, tentunya hal tersebut menjadi PR bagi kita semua untuk mencari solusi agar keuangan haji tetap sustain. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi, diseminasi, dan peningkatan pemahaman publik secara masif terkait struktur BPIH dan Bipih tersebut agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar terkait biaya riil haji," kata Broto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/6/2022).
Memasuki tahun ketiga, lembaga hukum independen publik ini menekankan transformasi digital dalam pengelolaan keuangan haji sebagai salah satu upaya dalam peningkatan percepatan pelayanan keuangan haji yang transparan dan akuntabel. Antara lain melalui Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) yang menyediakandatabaseterintegrasi yang didukung penggunaan data center canggih.
Baca juga: Hari Ini Tugas BPKH Berakhir, Komnas Haji: Siapa Tanggung Jawab soal Tambahan Biaya Haji?
Pada tahun 2019, BPKH juga mencanangkan sebagai tahun investasi langsung. BPKH untuk pertama kalinya membagikan nilai manfaat imbal hasil investasi kepada jamaah tunggu melalui Virtual Account (Va.bpkh.go.id) pada tahun yang sama.
Anggota Badan PelaksanaAjar Susanto Broto mengatakan, kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan kepada nilai manfaat, serta adanya penambahan BPIH sebesar Rp1,5 triliun, juga menjadi beban nilai manfaat dan dana efisiensi. Penambahan BPIH tersebut menyebabkan rata-rata BPIH yang semula Rp81 juta per jamaah menjadi Rp98 juta per jamaah.
“Peningkatan BPIH per jamaah yang sangat signifikan tersebut merupakan ujian bagi sustainabilitas keuangan haji, tentunya hal tersebut menjadi PR bagi kita semua untuk mencari solusi agar keuangan haji tetap sustain. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi, diseminasi, dan peningkatan pemahaman publik secara masif terkait struktur BPIH dan Bipih tersebut agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar terkait biaya riil haji," kata Broto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/6/2022).
Memasuki tahun ketiga, lembaga hukum independen publik ini menekankan transformasi digital dalam pengelolaan keuangan haji sebagai salah satu upaya dalam peningkatan percepatan pelayanan keuangan haji yang transparan dan akuntabel. Antara lain melalui Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) yang menyediakandatabaseterintegrasi yang didukung penggunaan data center canggih.
Lihat Juga :