Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab Saat BUMN Rugi, Wamen Singgung Kinerja dan Keuangan

Senin, 20 Juni 2022 - 14:59 WIB
loading...
Direksi dan Komisaris...
Wakil Menteri BUMN I, Pahala menerangkan, aturan baru yang mengharuskan direksi dan komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan mengalami kerugian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat ketentuan yang mengharuskan direksi dan komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan mengalami kerugian merupakan upaya menjaga keuangan dan kinerja perusahaan.

Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN .



Wakil Menteri (Wamen) BUMN I, Pahala Nugraha Mansury mengatakan, Dewan Direksi dan Komisaris memiliki peranan penting dalam menjaga kondisi kesehatan perusahaan melalui fungsi pengawasan. Pahala mencatat PP nomor 23 tahun 2022 juga menegaskan kembali komitmen Kementerian BUMN dalam meningkatkan peran Komisaris dan Direksi.

"Sesuai apa yang telah kita laksanakan selama ini, cuma ini memang menegaskan kembali. Komisaris harus bertanggung jawab sehingga dia memastikan dan melaksanakan prinsip kehati-hatian," ujar Wamen BUMN Pahala usai penandatanganan HOA proyek nature based solutions Pertamina NRE-Perhutani di Sentul Bogor, Jawa Barat, Senin (20/6/2022).

Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, lanjut Pahala, dewan Momisaris dan Direksi harus memberikan pengawasan dan supervisi dalam pengambilan keputusan. Hal ini bertujuan agar perusahaan dapat menerapkan proses bisnis yang baik.

Sehingga, tidak mengakibatkan kerugian akibat kelalaian maupun kesalahan dalam keputusan. Pahala mengklaim pihaknya sudah melakukan evaluasi kinerja dewan Komisaris dan Direksu pada setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Bukan hanya direksi, tapi tanggung jawab juga diemban komisaris, makanya supervisi itu harus dilakukan," kata dia.



Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan Direksi dan Komisaris BUMN ikut bertanggung jawab apabila perusahaan pelat merah mengalami kerugian. Hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2022 pasal 59 ayat 2.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena Tarif Baru Trump...
Kena Tarif Baru Trump 32%, Wamen BUMN: Tantangan Revitalisasi Industri
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
Resmi Diberhentikan,...
Resmi Diberhentikan, Ini 3 Pejabat Tinggi BI yang Jadi Komisaris Bank BUMN
Kunjungi Pangkalan di...
Kunjungi Pangkalan di Kota Bandung, Wamen BUMN Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman
BTN Rombak Pengurus,...
BTN Rombak Pengurus, Jajaran Komisaris Diisi Dirjen Pajak hingga Pejabat BI
Prabowo Minta Komisaris...
Prabowo Minta Komisaris Bank BUMN Lebih Ramping, Diisi Profesional
Putrama Wahju Setyawan...
Putrama Wahju Setyawan Resmi Ditunjuk Jadi Dirut BNI, Alexandra Askandar Wadirut
Bank Mandiri Rombak...
Bank Mandiri Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Manajemen Terbaru
Kapan Badan Pengelola...
Kapan Badan Pengelola Investasi Danantara Diresmikan? Tiko: Mohon Bersabar Sebulan
Rekomendasi
Heboh Orang Tua Murid...
Heboh Orang Tua Murid SD di Lebak Bawa Meja dan Kursi dari Rumah ke Sekolah untuk KBM Anaknya
Anggota DPRA Jalani...
Anggota DPRA Jalani Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Barat
Try Sutrisno hingga...
Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Dicopot, Pimpinan MPR Pegang Keputusan KPU
Berita Terkini
Perluas Portofolio,...
Perluas Portofolio, Home Credit Tawarkan Pembiayaan Modal Usaha hingga Rp50 Juta
16 menit yang lalu
Rekor Belanja Militer...
Rekor Belanja Militer Dunia Capai Rp45.356 Triliun, AS Sumbang 37%
17 menit yang lalu
Saling Silang AS-China...
Saling Silang AS-China Soal Tarif, Rupiah Terguncang ke Rp16.855
42 menit yang lalu
3 Bandara Kembali Berstatus...
3 Bandara Kembali Berstatus Internasional, Ini Daftarnya
1 jam yang lalu
Laba UNVR Melonjak 245%,...
Laba UNVR Melonjak 245%, Unilever PLC Optimistis Bisnis di Indonesia Pulih
1 jam yang lalu
Airlangga Laporkan Perkembangan...
Airlangga Laporkan Perkembangan Terbaru Nogosiasi Tarif AS ke Prabowo
1 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved