Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab Saat BUMN Rugi, Wamen Singgung Kinerja dan Keuangan
Senin, 20 Juni 2022 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, lanjut Pahala, dewan Momisaris dan Direksi harus memberikan pengawasan dan supervisi dalam pengambilan keputusan. Hal ini bertujuan agar perusahaan dapat menerapkan proses bisnis yang baik.
Sehingga, tidak mengakibatkan kerugian akibat kelalaian maupun kesalahan dalam keputusan. Pahala mengklaim pihaknya sudah melakukan evaluasi kinerja dewan Komisaris dan Direksu pada setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Bukan hanya direksi, tapi tanggung jawab juga diemban komisaris, makanya supervisi itu harus dilakukan," kata dia.
Baca Juga: Kemenkeu Suntik Dana untuk Garuda dan BUMN Rugi Terdampak Corona
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan Direksi dan Komisaris BUMN ikut bertanggung jawab apabila perusahaan pelat merah mengalami kerugian. Hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2022 pasal 59 ayat 2.
Sehingga, tidak mengakibatkan kerugian akibat kelalaian maupun kesalahan dalam keputusan. Pahala mengklaim pihaknya sudah melakukan evaluasi kinerja dewan Komisaris dan Direksu pada setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Bukan hanya direksi, tapi tanggung jawab juga diemban komisaris, makanya supervisi itu harus dilakukan," kata dia.
Baca Juga: Kemenkeu Suntik Dana untuk Garuda dan BUMN Rugi Terdampak Corona
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan Direksi dan Komisaris BUMN ikut bertanggung jawab apabila perusahaan pelat merah mengalami kerugian. Hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2022 pasal 59 ayat 2.
Lihat Juga :