Kemenkeu Suntik Dana untuk Garuda dan BUMN Rugi Terdampak Corona
Rabu, 13 Mei 2020 - 11:35 WIB
loading...
Pemerintah mengalokasikan Rp32,65 triliun sebagai talangan atau investasi untuk modal kerja kepada enam BUMN, salah satunya Garuda Indonesia. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan Rp318,09 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka dukungan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tengah meluasnya dampak ekonomi karena corona virus disease 2019 (Covid-19).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Kuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Baleid itu juga bakal menambah penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang merugi. Pemerintah dapat melakukan PMN kepada BUMN dan/atau melalui BUMN yang ditunjuk.
"PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Baleid tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (13/5/2020). (Baca Juga : Menkeu : Pandemic Bond Bisa Suntik PMN BUMN )
Pemerintah juga mengalokasikan Rp32,65 triliun sebagai talangan atau investasi untuk modal kerja kepada enam BUMN. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mendapatkan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Kuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Baleid itu juga bakal menambah penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang merugi. Pemerintah dapat melakukan PMN kepada BUMN dan/atau melalui BUMN yang ditunjuk.
"PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Baleid tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (13/5/2020). (Baca Juga : Menkeu : Pandemic Bond Bisa Suntik PMN BUMN )
Pemerintah juga mengalokasikan Rp32,65 triliun sebagai talangan atau investasi untuk modal kerja kepada enam BUMN. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mendapatkan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun.
Lihat Juga :