Bank BUMN Kantongi Dana Rp30 Triliun dari Pemerintah, Ini Pesan Sri Mulyani
Rabu, 24 Juni 2020 - 19:01 WIB
loading...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, kepada Himbara atau bank BUMN bahwa uang itu hanya dimanfaatkan untuk mendorong sektor riil. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, kepada Himbara atau bank BUMN bahwa pemindahan uang negara sebesar Rp30 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke bank umum dalam rangka pemulihan ekonomi. Ia juga menekankan kepada bank Himbara, bahwa uang itu hanya dimanfaatkan untuk mendorong sektor riil.
"Penempatan dana pemerintah di bank umum tidak boleh, jadi ada larangan yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
(Baca Juga: Himbara Disuntik Rp30 T, Erick Thohir: BUMN Penggerak Sepertiga Ekonomi Nasional )
Dalam beleid itu, bank umum mitra yang dapat menerima penempatan uang negara setidaknya harus memenuhi empat kriteria. Pertama, bank memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum. Kedua, bank mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/ badan hukum Indonesia/ pemerintah daerah.
Selanjutnya beberapa syarat adalah bank memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terakhir, bank hsrus melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Penempatan dana pemerintah di bank umum tidak boleh, jadi ada larangan yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
(Baca Juga: Himbara Disuntik Rp30 T, Erick Thohir: BUMN Penggerak Sepertiga Ekonomi Nasional )
Dalam beleid itu, bank umum mitra yang dapat menerima penempatan uang negara setidaknya harus memenuhi empat kriteria. Pertama, bank memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum. Kedua, bank mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/ badan hukum Indonesia/ pemerintah daerah.
Selanjutnya beberapa syarat adalah bank memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terakhir, bank hsrus melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Lihat Juga :