Kantongi Sertifikat TKDN, 923 IKM Bisa Masuk E-Katalog

Selasa, 21 Juni 2022 - 07:07 WIB
loading...
Kantongi Sertifikat...
Ilustrasi IKM. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki program pemberian sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri kecil Menengah (IKM). Hingga kini tercatat 923 IKM yang sudah memiliki sertifikat TKDN dari target 1.250 IKM.

Direktur Jendral Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA) Kemenperin Reni Yanita menyampaikan, bagi IKM yang masuk dalam Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) harus memiliki sertifikat TKDN.



Pemberian sertifikat TKDN ini dilakukan agar IKM bisa masuk dalam e-katalog. Oleh karena itu, Kemenperin memberikan sertifikat TKDN secara gratis ke IKM agar target 1.250 IKM bisa tercapai.

"Untuk masuk ke e-katalog IKM tersebut harus mendapatkan sertifikat TKDN untuk produk yang dihasilkan itu juga merupakan salah satu fasilitas dari Kemenperin untuk memberikan sertifikat gratis ke IKM nya," ujar Reni dalam FMB9 dengan topik BBI, Jurus Kunci Bangkitkan Gairah IKM, dikutip Selasa (21/6/2022).



Menurut dia, tantangannya adalah bagaimana IKM yang sudah berkembang supaya menjadi produk artisan yang lebih berkelas dan dikenal.

"Kita coba untuk mengenalkan dengan masuk di berbagai marketplace yang ada dengan kita melakukan berbagai macam seri pelatihan, termasuk pendampingan teknis, kemudian juga produknya kita lengkapi dengan sertifikat," urainya.

Lebih lanjut, Reni juga membahas mengenai Lagawi Fest yang merupakan rangkaian dari Gernas BBI tahun 2022. Pemerintah konsisten mengampanyekan semangat cinta produk dalam negeri agar industri Indonesia bisa terus tumbuh, salah satunya mendorong IKM asal Lampung.



Reni menjelaskan, melalui Lagawi Fest Kemenperin menggandeng provinsi Lampung. Lampung merupakan pintu masuk dari selatan pulau Sumatera dan potensi sumber daya alamnya yang juga banyak.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)