OJK Catat Restrukturisasi Pinjaman Leasing Capai Rp121,92 Triliun
Rabu, 24 Juni 2020 - 21:25 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan monitoring data mingguan, maka pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat," ujar Anto. Baca: Bos OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Sudah Capai Rp517,2 Triliun
Kebijakan restrukturisasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Adapun mekanisme restrukturisasi kredit dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset. Antara lain dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok.
Keringanan juga dapat berupa pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Kebijakan restrukturisasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Adapun mekanisme restrukturisasi kredit dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset. Antara lain dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok.
Keringanan juga dapat berupa pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
(bon)
Lihat Juga :