Bos OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Sudah Capai Rp517,2 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, realisasi restrukturisasi kredit di perbankan hingga 26 Mei 2020 telah mencakup 5,3 juta debitur dengan outstanding kredit senilai Rp517,2 triliun.
"Jumlah restrukturisasi tersebut terdiri dari debitur UMKM yang berjumlah 4,5 juta dengan total nilai Rp250,6 triliun dan debitur non-UMKM sejumlah 780 ribu dengan total nilai Rp266,5 triliun," ungkap Wimboh, seusai rapat terbatas, Rabu (3/6/2020).
Sementara, untuk realisasi restrukturisasi kredit nonbank atau perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp75,08 triliun. Nilai outstanding tersebut berasal dari 2,4 juta kontrak restrukturisasi yang telah disetujui. Sedangkan 583 ribu kontrak masih dalam proses persetujuan.
(Baca Juga: OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank)
"Kebijakan relaksasi restrukturisasi diharapkan dapatmemberikan ruang bagi pelaku usaha di sektor riil dan UMKM untuk dapat menjaga keberlangsungan usahanya," ujar dia.
Ke depannya OJK juga akan menyoroti debitur-debitur yang secara kemampuan tidak lagi mampu untuk membayar tagihan pokok dan bunga. Sebab, bila tak diperhatikan, hal tersebut bisa mengganggu likuiditas perbankan.
"Jumlah restrukturisasi tersebut terdiri dari debitur UMKM yang berjumlah 4,5 juta dengan total nilai Rp250,6 triliun dan debitur non-UMKM sejumlah 780 ribu dengan total nilai Rp266,5 triliun," ungkap Wimboh, seusai rapat terbatas, Rabu (3/6/2020).
Sementara, untuk realisasi restrukturisasi kredit nonbank atau perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp75,08 triliun. Nilai outstanding tersebut berasal dari 2,4 juta kontrak restrukturisasi yang telah disetujui. Sedangkan 583 ribu kontrak masih dalam proses persetujuan.
(Baca Juga: OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank)
"Kebijakan relaksasi restrukturisasi diharapkan dapatmemberikan ruang bagi pelaku usaha di sektor riil dan UMKM untuk dapat menjaga keberlangsungan usahanya," ujar dia.
Ke depannya OJK juga akan menyoroti debitur-debitur yang secara kemampuan tidak lagi mampu untuk membayar tagihan pokok dan bunga. Sebab, bila tak diperhatikan, hal tersebut bisa mengganggu likuiditas perbankan.
(fai)