Pak Luhut, Pak Zulhas Beneran Mau Hapus Migor Curah? Ini Loh Dampaknya, Gak Enteng!
Kamis, 23 Juni 2022 - 14:36 WIB
loading...
A
A
A
"Selama harga CPO masih tinggi, (harga) minyak goreng kemasan sebagai pengganti minyak goreng curah akan tetap tinggi," katanya.
Bisa saja memang menjaga harga minyak goreng curah kemasan tetap Rp14.000, tapi dengan salah satu kebijakan baru lagi, subsidi. Masalahnya, apakah pemerintah mau melakukan subsidi terhadap minyak goreng lagi, sebab sebelumnya pemerintah telah melakukan langkah serupa sebelum akhirnya dicabut pada akhir Mei kemarin.
Mengandalkan Minyak Kita untuk memenuhi kebutuhan masyarakat juga berat. Belum jelas berapa banyak Minyak Kita akan diproduksi, dan mengawalnya di lapangan juga sukar.
Bisa saja tulisan harga Rp14.000 di kemasan Minyak Kita tak dianggap atau bahkan dihilangkan dalam jual beli keseharian. Ingat toh, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng saja pernah dicuekin.
Baca juga: Ajudan Pembawa Koper Nuklir Putin Ditembak Mati di Rumahnya
Seperti diketahui, penghapusan minyak goreng curah diungkapkan kembali oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan. Kebijakan itu kemudian disambut oleh Mendag Zulhas.
Bisa saja memang menjaga harga minyak goreng curah kemasan tetap Rp14.000, tapi dengan salah satu kebijakan baru lagi, subsidi. Masalahnya, apakah pemerintah mau melakukan subsidi terhadap minyak goreng lagi, sebab sebelumnya pemerintah telah melakukan langkah serupa sebelum akhirnya dicabut pada akhir Mei kemarin.
Mengandalkan Minyak Kita untuk memenuhi kebutuhan masyarakat juga berat. Belum jelas berapa banyak Minyak Kita akan diproduksi, dan mengawalnya di lapangan juga sukar.
Bisa saja tulisan harga Rp14.000 di kemasan Minyak Kita tak dianggap atau bahkan dihilangkan dalam jual beli keseharian. Ingat toh, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng saja pernah dicuekin.
Baca juga: Ajudan Pembawa Koper Nuklir Putin Ditembak Mati di Rumahnya
Seperti diketahui, penghapusan minyak goreng curah diungkapkan kembali oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan. Kebijakan itu kemudian disambut oleh Mendag Zulhas.
(uka)
Lihat Juga :