Siap-siap! Pengusaha Atur Siasat Soal Rencana Kebijakan Cuti Hamil 6 Bulan
Kamis, 23 Juni 2022 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
Sarman mewanti-wanti, bisa saja kelak pengusaha mensiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama 6 bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil.
"Jangan sampai kebijakan ini akan semakin menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja kita yang jauh tertinggal," imbuhnya.
Sambung Sarman menambahkan, data dari Asian Productivity Organization (APO) yang dikeluarkan pada tahun 2020 menunjukkan posisi produktivitas per pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia.
Indonesia sendiri saat ini berada pada urutan 107 dari 185 Negara. Maka dari itu, ia berharap ada kajian ulang agar aturan tersebut tidak memberatkan para pengusaha.
"Jangan sampai kebijakan ini akan semakin menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja kita yang jauh tertinggal," imbuhnya.
Sambung Sarman menambahkan, data dari Asian Productivity Organization (APO) yang dikeluarkan pada tahun 2020 menunjukkan posisi produktivitas per pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia.
Indonesia sendiri saat ini berada pada urutan 107 dari 185 Negara. Maka dari itu, ia berharap ada kajian ulang agar aturan tersebut tidak memberatkan para pengusaha.
(akr)
Lihat Juga :