Menteri Hadi Jamin Urus Sertifikat Tanah Bebas Pungli, Ini Ancamannya
Kamis, 23 Juni 2022 - 20:41 WIB
loading...
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto tengah serius mengatasi masalah penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto tengah serius mengatasi masalah penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat. Menteri Hadi menjamin bahwa masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanahnya sendiri bakal mendapatkan pelayanan optimal di kantor pertanahan yang ada diseluruh Indonesia, dan menjamin bebas dari pungutan liar (Pungli).
Baca Juga: Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Punya Harta Rp20 Miliar
Jika terdapat petugas di kantor pertanahan yang tidak memberikan layanan yang baik, terlebih jika melakukan pungli, maka Menteri ATR/BPN tidak segan langsung mengganti oknum tersebut.
"Apabila petugas tidak melayani dengan baik, dan dia melakukan pungli, maka laporkan kepada saya, langsung saya ganti," ujar Menteri Hadi saat melakukan kunjungan ke Kantor BPN Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022).
Menteri Hadi Tjahjanto juga mengimbau kepada petugas BPN di seluruh wilayah untuk meningkatan pelayanan, sehingga jika ada masyarakat yang datang untuk mengurus masalah sertifikat tanah tidak lagi perlu memerlukan calo, karena mengurus sendiri bisa dengan mudah.
Baca Juga: Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Punya Harta Rp20 Miliar
Jika terdapat petugas di kantor pertanahan yang tidak memberikan layanan yang baik, terlebih jika melakukan pungli, maka Menteri ATR/BPN tidak segan langsung mengganti oknum tersebut.
"Apabila petugas tidak melayani dengan baik, dan dia melakukan pungli, maka laporkan kepada saya, langsung saya ganti," ujar Menteri Hadi saat melakukan kunjungan ke Kantor BPN Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022).
Menteri Hadi Tjahjanto juga mengimbau kepada petugas BPN di seluruh wilayah untuk meningkatan pelayanan, sehingga jika ada masyarakat yang datang untuk mengurus masalah sertifikat tanah tidak lagi perlu memerlukan calo, karena mengurus sendiri bisa dengan mudah.
Lihat Juga :