Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pengamat: Tetap Ada Potensi Penyelewengan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat ekonomi menilai rencana pemerintah melakukan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi tidak akan optimal.
"Kebijakan ini menurut saya tidak akan optimal. Menggunakan PeduliLindungi tidak akan mengurangi potensi penyalahgunaan," ujar Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (24/6/2022).
Menurut dia, kebijakan tersebut akan tetap berpotensi terhadap penyelewengan. Pasalnya, selisih harga minyak goreng (migor) curah dengan minyak goreng premium cukup tinggi.
"Dari selisih itu akan mengundang oknum-oknum untuk bermain mencari keuntungan dengan melakukan penimbunan, penyelundupan, mengubah dari migor curah jadi migor kemasan yang harganya lebih mahal," tukasnya.
Adapun terkait pelaksanaan pembelian tidak akan menyulitkan. Hal itu dikarenakan tidak semua masyarakat mengonsumsi minyak goreng curah dan penggunaannya dinilai mudah.
"Kalau menyulitkan menurut saya nggak. Kalau mau gampang jangan beli minyak goreng curah, kan bisa beli minyak goreng kemasan yang tidak perlu pakai aplikasi PeduliLindungi. Jadi, orang yang akan beli migor curah adalah mereka yang memang membutuhkan. Dan aplikasi PeduliLindungi juga sangat mudah digunakan," paparnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian MGCR. Pemerintah pun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.
Menurut Luhut, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng.
"Kebijakan ini menurut saya tidak akan optimal. Menggunakan PeduliLindungi tidak akan mengurangi potensi penyalahgunaan," ujar Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (24/6/2022).
Menurut dia, kebijakan tersebut akan tetap berpotensi terhadap penyelewengan. Pasalnya, selisih harga minyak goreng (migor) curah dengan minyak goreng premium cukup tinggi.
"Dari selisih itu akan mengundang oknum-oknum untuk bermain mencari keuntungan dengan melakukan penimbunan, penyelundupan, mengubah dari migor curah jadi migor kemasan yang harganya lebih mahal," tukasnya.
Adapun terkait pelaksanaan pembelian tidak akan menyulitkan. Hal itu dikarenakan tidak semua masyarakat mengonsumsi minyak goreng curah dan penggunaannya dinilai mudah.
"Kalau menyulitkan menurut saya nggak. Kalau mau gampang jangan beli minyak goreng curah, kan bisa beli minyak goreng kemasan yang tidak perlu pakai aplikasi PeduliLindungi. Jadi, orang yang akan beli migor curah adalah mereka yang memang membutuhkan. Dan aplikasi PeduliLindungi juga sangat mudah digunakan," paparnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian MGCR. Pemerintah pun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.
Menurut Luhut, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng.
(ind)