OJK Siap Implementasikan Subsidi Bunga Debitur Terdampak Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Implementasi program subsidi bunga itu dilakukan melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga.
Implementasi itu juga lewat sosialisasi bersama Kementerian Keuangan. Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga. Hal itu juga disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
"Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program), termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta kemarin.
Dia melanjutkan, OJK sangat siap untuk mendukung program ini, antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK. Pasalnya, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama nasabah jasa keuangan. “Subsidi bunga ini adalah program pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” kata Anto. (Baca: Saat Anies Baswedan Mengenang Jasa Bidan)
OJK dalam kesempatan itu meminta bank umum, BPR, dan perusahaan pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengonfirmasi kelayakan dan tatacara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga. OJK juga akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur.
"Pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisasi," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Agus Sudiarto mengatakan pihaknya sedang bersiap untuk memberikan subsidi bunga dan penambahan modal. Aturan yang baru diresmikan pemerintah tersebut khususnya menyasar segmen UMKM.
Dirinya mengaku optimistis kegiatan usaha pelaku UMKM bisa segera pulih bila kebijakan pembatasan berakhir dan tidak ada penambahan penyebaran Covid-19. "Aturannya sudah diresmikan untuk subsidi bunga dan pinjaman baru. Kami optimistis pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi bisa cepat pulih, khususnya dengan pinjaman modal baru,” ujar Agus. (Baca juga: Tahun ini, Penerimaan Pajak Diproyeksi Turun 9,2%)
Meskipun UMKM dampaknya signifikan, pinjamannya tetap tumbuh dibandingkan segmen menengah dan korporasi," ujar Agus dalam diskusi di IDX Channel Jakarta kemarin.
Dia mengaku pihaknya memanfaatkan kebijakan OJK untuk merestrukturisasi kredit bermasalah bagi yang terdampak Covid-19. Hingga akhir Mei, tercatat 2,3 juta debitur segmen UMKM senilai Rp140,24 triliun telah direstrukturisasi. Dari jumlah tersebut, 1 juta debitur KUR senilai Rp18,67 triliun telah mendapat restrukturisasi.
"Kami justru khawatirkan pada Maret 2021 saat kebijakan keringanan akibat Covid-19 sudah berakhir dan menggunakan aturan sebelumnya. Tentu ini akan buruk bagi rasio kredit bermasalah atau NPL yang sekarang tidak dimasukkan," katanya. (Lihat fotonya: PA 212 Gelar Aksi Tolak RUU HIP di Depan DPR)
Pengamat ekonomi dari Binus University Doddy Ariefianto menilai mitigasi risiko, khususnya untuk kredit macet atau NPL, sudah cukup baik. Dirinya mengapresiasi kebijakan restrukturisasi dan perubahan kolektibilitas yang sesuai dalam kondisi yang berat saat ini.
Namun, dia juga mengingatkan pemerintah memperhatikan kemampuan anggaran saat pendapatan minim, sedangkan kewajiban naik signifikan. "Saat ini rasanya cukup dan dilakukan evaluasi dampaknya. Surat utang berisiko membebani generasi mendatang. Karena itu, kebijakannya harus tepat dosis dan timing," jelas Doddy. (Hafid Fuad/Rina Anggraeni)
Implementasi itu juga lewat sosialisasi bersama Kementerian Keuangan. Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga. Hal itu juga disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
"Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program), termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta kemarin.
Dia melanjutkan, OJK sangat siap untuk mendukung program ini, antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK. Pasalnya, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama nasabah jasa keuangan. “Subsidi bunga ini adalah program pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” kata Anto. (Baca: Saat Anies Baswedan Mengenang Jasa Bidan)
OJK dalam kesempatan itu meminta bank umum, BPR, dan perusahaan pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengonfirmasi kelayakan dan tatacara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga. OJK juga akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur.
"Pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisasi," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Agus Sudiarto mengatakan pihaknya sedang bersiap untuk memberikan subsidi bunga dan penambahan modal. Aturan yang baru diresmikan pemerintah tersebut khususnya menyasar segmen UMKM.
Dirinya mengaku optimistis kegiatan usaha pelaku UMKM bisa segera pulih bila kebijakan pembatasan berakhir dan tidak ada penambahan penyebaran Covid-19. "Aturannya sudah diresmikan untuk subsidi bunga dan pinjaman baru. Kami optimistis pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi bisa cepat pulih, khususnya dengan pinjaman modal baru,” ujar Agus. (Baca juga: Tahun ini, Penerimaan Pajak Diproyeksi Turun 9,2%)
Meskipun UMKM dampaknya signifikan, pinjamannya tetap tumbuh dibandingkan segmen menengah dan korporasi," ujar Agus dalam diskusi di IDX Channel Jakarta kemarin.
Dia mengaku pihaknya memanfaatkan kebijakan OJK untuk merestrukturisasi kredit bermasalah bagi yang terdampak Covid-19. Hingga akhir Mei, tercatat 2,3 juta debitur segmen UMKM senilai Rp140,24 triliun telah direstrukturisasi. Dari jumlah tersebut, 1 juta debitur KUR senilai Rp18,67 triliun telah mendapat restrukturisasi.
"Kami justru khawatirkan pada Maret 2021 saat kebijakan keringanan akibat Covid-19 sudah berakhir dan menggunakan aturan sebelumnya. Tentu ini akan buruk bagi rasio kredit bermasalah atau NPL yang sekarang tidak dimasukkan," katanya. (Lihat fotonya: PA 212 Gelar Aksi Tolak RUU HIP di Depan DPR)
Pengamat ekonomi dari Binus University Doddy Ariefianto menilai mitigasi risiko, khususnya untuk kredit macet atau NPL, sudah cukup baik. Dirinya mengapresiasi kebijakan restrukturisasi dan perubahan kolektibilitas yang sesuai dalam kondisi yang berat saat ini.
Namun, dia juga mengingatkan pemerintah memperhatikan kemampuan anggaran saat pendapatan minim, sedangkan kewajiban naik signifikan. "Saat ini rasanya cukup dan dilakukan evaluasi dampaknya. Surat utang berisiko membebani generasi mendatang. Karena itu, kebijakannya harus tepat dosis dan timing," jelas Doddy. (Hafid Fuad/Rina Anggraeni)
(ysw)