Erick Thohir Desak Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Diproses Hukum
Minggu, 26 Juni 2022 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya. Komitmen ini dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pasal 289 hingga 296 KUHP," katanya.
Baca Juga: Erick Thohir Dapat Dukungan dari Petani hingga Komunitas Motor
Selain itu, dirinya mengapresiasi petugas Kondektur bernama Wahyu yang melindungi seorang penumpang perempuan dari tindakan pelecehan seksual.
"Saya ingin mengapresiasi bapak Kondektur yang telah bertindak menanggapi laporan korban pelecehan seksual. Saya juga mengapresiasi tanggapan PT KAI atas kejadian tersebut. Pesan saya, kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dan menunjukkan bukti pada petugas kami, jika mengetahui ada indikasi pelecehan seksual," pungkasnya.
Baca Juga: Erick Thohir Dapat Dukungan dari Petani hingga Komunitas Motor
Selain itu, dirinya mengapresiasi petugas Kondektur bernama Wahyu yang melindungi seorang penumpang perempuan dari tindakan pelecehan seksual.
"Saya ingin mengapresiasi bapak Kondektur yang telah bertindak menanggapi laporan korban pelecehan seksual. Saya juga mengapresiasi tanggapan PT KAI atas kejadian tersebut. Pesan saya, kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dan menunjukkan bukti pada petugas kami, jika mengetahui ada indikasi pelecehan seksual," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :