Kasus Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp8,8 Triliun, Erick Thohir Giat Bersih-bersih BUMN

Senin, 27 Juni 2022 - 13:45 WIB
loading...
Kasus Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp8,8 Triliun, Erick Thohir Giat Bersih-bersih BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Kasus tindak pidana korupsi di Garuda Indonesia merugikan negara sebesar Rp 8,8 triliun. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang saksi baru terkait kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Kedua saksi baru ini berinisial ES selaku mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Dan SS selaku Direksi PT Mugi Rekso Abadi.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut penetapan kedua saksi baru merupakan hasil dari program bersih-bersih BUMN. Di mana program ini digagas oleh Kementerian BUMN dan dikolaborasikan dengan sejumlah lembaga hukum dan lembaga auditor negara.



Erick menegaskan program tersebut bukan untuk membidik pelaku tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah. Namun, untuk memperbaiki sistem tata kelola perusahaan.

"Program bersih-bersih BUMN bukan program seperti kita ingin menangkap, tapi bagaimana kita memperbaiki sistem yang ada di BUMN," ungkap Erick saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka diantaranya Setijo Awibowo (SA), VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; serta Albert Burhan (AB), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.



Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)