Kasus Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp8,8 Triliun, Erick Thohir Giat Bersih-bersih BUMN
Senin, 27 Juni 2022 - 13:45 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Kasus tindak pidana korupsi di Garuda Indonesia merugikan negara sebesar Rp 8,8 triliun. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang saksi baru terkait kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Kedua saksi baru ini berinisial ES selaku mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Dan SS selaku Direksi PT Mugi Rekso Abadi.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut penetapan kedua saksi baru merupakan hasil dari program bersih-bersih BUMN. Di mana program ini digagas oleh Kementerian BUMN dan dikolaborasikan dengan sejumlah lembaga hukum dan lembaga auditor negara.
Baca Juga: Emirsyah Satar, Mantan Dirut Garuda Kembali Jadi Tersangka
Erick menegaskan program tersebut bukan untuk membidik pelaku tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah. Namun, untuk memperbaiki sistem tata kelola perusahaan.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang saksi baru terkait kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Kedua saksi baru ini berinisial ES selaku mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Dan SS selaku Direksi PT Mugi Rekso Abadi.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut penetapan kedua saksi baru merupakan hasil dari program bersih-bersih BUMN. Di mana program ini digagas oleh Kementerian BUMN dan dikolaborasikan dengan sejumlah lembaga hukum dan lembaga auditor negara.
Baca Juga: Emirsyah Satar, Mantan Dirut Garuda Kembali Jadi Tersangka
Erick menegaskan program tersebut bukan untuk membidik pelaku tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah. Namun, untuk memperbaiki sistem tata kelola perusahaan.
Lihat Juga :