Kasus Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp8,8 Triliun, Erick Thohir Giat Bersih-bersih BUMN
Senin, 27 Juni 2022 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
"Program bersih-bersih BUMN bukan program seperti kita ingin menangkap, tapi bagaimana kita memperbaiki sistem yang ada di BUMN," ungkap Erick saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka diantaranya Setijo Awibowo (SA), VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; serta Albert Burhan (AB), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
Baca Juga: Hasil PKPU Resmi Diputuskan, Dirut Garuda: Tanggapannya, Sabar!
Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka diantaranya Setijo Awibowo (SA), VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; serta Albert Burhan (AB), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
Baca Juga: Hasil PKPU Resmi Diputuskan, Dirut Garuda: Tanggapannya, Sabar!
Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
(nng)
Lihat Juga :