Moratorium Diperpanjang, Pemerintah Belum Dapat Duit dari Bea Masuk Ecommerce
Selasa, 28 Juni 2022 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, dengan adanya moratorium, menurutnya negara-negara berkembang tidak bisa mendapatkan keuntungan dari perdagangan berbasis digital lintas negara. Djatmiko menjelaskan e-commerce telah diberikan ruang yang bebas sejak tahun 1998 untuk berkembang.
Oleh karena itu ia menilai, perlu ada regulasi baru yang mengatur transaksi elektronik bukan hanya pada pengenaan bea masuk, tapi juga pengelolaannya.
Baca juga: 1 Dzulhijjah 1443 Hijriyah Jatuh pada Tanggal Berapa?
"Tentu di luar dari sisi perspektif fiskal, ada hal lain juga seperti aspek dari penata kelolaan e-commerce itu. Tapi dengan adanya moratorium ini jadi agak sulit untuk mengetahui statistik, mengetahui pola di sektor e-commerce baik konsumen maupun produsen, sektornya dan sebagainya. Itu agak sulit karena jadi terkendala dengan adanya moratorium," ungkap Djatmiko.
Oleh karena itu ia menilai, perlu ada regulasi baru yang mengatur transaksi elektronik bukan hanya pada pengenaan bea masuk, tapi juga pengelolaannya.
Baca juga: 1 Dzulhijjah 1443 Hijriyah Jatuh pada Tanggal Berapa?
"Tentu di luar dari sisi perspektif fiskal, ada hal lain juga seperti aspek dari penata kelolaan e-commerce itu. Tapi dengan adanya moratorium ini jadi agak sulit untuk mengetahui statistik, mengetahui pola di sektor e-commerce baik konsumen maupun produsen, sektornya dan sebagainya. Itu agak sulit karena jadi terkendala dengan adanya moratorium," ungkap Djatmiko.
(uka)
Lihat Juga :