Bisnis Uang Elektronik Terus Melesat, Nilai Transaksi Capai Rp32 Triliun
Selasa, 28 Juni 2022 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, sebagai salah satu langkah kongkrit integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital, pada 11-15 Juli 2022, Bank Indonesia bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI serta asosiasi akan menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2022 yang sekaligus merupakan side event G20, yang menampilkan beragam inisiatif dan inovasi digital di Indonesia.
"Jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Mei 2022 meningkat 8,97% (yoy) mencapai Rp 927,6 triliun. Bank Indonesia terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI, antara lain melalui penguatan dan perluasan kerja sama dengan lembaga terkait dalam distribusi uang Rupiah ke daerah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil)," tambahnya.
Baca Juga: Alami Kejatuhan Pasar, Ini 5 Kripto yang Harganya Paling Anjlok
BI memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp 2.900 per transaksi dari bank ke nasabah dari semula akan berakhir pada 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022.
"Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah, dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022," jelasnya.
"Jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Mei 2022 meningkat 8,97% (yoy) mencapai Rp 927,6 triliun. Bank Indonesia terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI, antara lain melalui penguatan dan perluasan kerja sama dengan lembaga terkait dalam distribusi uang Rupiah ke daerah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil)," tambahnya.
Baca Juga: Alami Kejatuhan Pasar, Ini 5 Kripto yang Harganya Paling Anjlok
BI memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp 2.900 per transaksi dari bank ke nasabah dari semula akan berakhir pada 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022.
"Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah, dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022," jelasnya.
Lihat Juga :