Bisnis Uang Elektronik Terus Melesat, Nilai Transaksi Capai Rp32 Triliun

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:39 WIB
loading...
Bisnis Uang Elektronik...
Transaksi uang elektronik pada Mei 2022 tumbuh 35,25%. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bisnis uang elektronik terus melesat di tengah percepatan akseptasi transaksi secara digital. Tercermin nilai transaksi uang elektronik pada Mei 2022 tumbuh 35,25% year on year (yoy) mencapai Rp 32 triliun.

"Di sisi lain pertumbuhan dana mengendap atau (float) uang elektronik 23% yoy menjadi Rp 9,8 triliun," mengutip Analisis Uang Beredar Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Selasa (28/6/2022).



Gubernur BI Perry Warjiyo pun menyatakan nilai transaksi digital banking meningkat 20,82% yoy menjadi Rp 3.766,7 triliun di Mei 2022. Lanjutnya, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit mengalami peningkatan 5,43% (yoy) menjadi Rp 630,9 triliun.

Untuk mendorong inovasi sistem pembayaran, Bank Indonesia akan terus memastikan implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) khususnya Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) first mover dapat berjalan dengan lancar.

Selain itu, sebagai salah satu langkah kongkrit integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital, pada 11-15 Juli 2022, Bank Indonesia bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI serta asosiasi akan menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2022 yang sekaligus merupakan side event G20, yang menampilkan beragam inisiatif dan inovasi digital di Indonesia.

"Jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Mei 2022 meningkat 8,97% (yoy) mencapai Rp 927,6 triliun. Bank Indonesia terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI, antara lain melalui penguatan dan perluasan kerja sama dengan lembaga terkait dalam distribusi uang Rupiah ke daerah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil)," tambahnya.



BI memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp 2.900 per transaksi dari bank ke nasabah dari semula akan berakhir pada 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022.

"Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah, dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022," jelasnya.

Dia menyatakan kebijakan ini guna meningkatkan efisiensi biaya dan aktivitas ekonomi masyarakat. Juga memudahkan transaksi keuangan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi.

Biaya transfer dana sistem kliring nasional dari nasabah ke bank atau juga sering disebut Lalu Lintas Giro (LLG) akan diturunkan dari semula maksimum Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 dan biaya transfer kliring dari perbankan ke BI diturunkan dari semula Rp 600 menjadi Rp 1. Penurunan biaya transaksi tersebut berlaku pertama kali pada 1 April hingga 31 Desember 2020. Dalam perkembangannya, bank sentral sudah berkali-kali memperpanjang kebijakan hingga hingga penghujung 2022.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)