Sri Mulyani: Gaji ke-13 Bisa Mulai Dicairkan pada Juli 2022
Selasa, 28 Juni 2022 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Di tahun 2020, sebut dia, besaran gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara itu, di tahun 2021, ancaman COVID-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi sudah mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.
"Oleh karena itu, di 2021, gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran gaji ke-13 di tahun itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan," pungkas Sri.
"Oleh karena itu, di 2021, gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran gaji ke-13 di tahun itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan," pungkas Sri.
(akr)
Lihat Juga :