Sri Mulyani: Gaji ke-13 Bisa Mulai Dicairkan pada Juli 2022
Selasa, 28 Juni 2022 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Adapun gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sri Mulyani.
Baca Juga: Rejeki Nomplok, THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair Plus Tukin 50%
Dia pun mengatakan, bahwa dengan besaran tersebut, pemberian gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan dua tahun sebelumnya.
"Pemberian gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun 2020-2021, karena di dua tahun itu dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi baik di sektor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bantuan sosial," ungkap Sri Mulyani.
"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sri Mulyani.
Baca Juga: Rejeki Nomplok, THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair Plus Tukin 50%
Dia pun mengatakan, bahwa dengan besaran tersebut, pemberian gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan dua tahun sebelumnya.
"Pemberian gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun 2020-2021, karena di dua tahun itu dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi baik di sektor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bantuan sosial," ungkap Sri Mulyani.
Lihat Juga :