BPH Migas Beberkan Kriteria Kendaraan yang Boleh Membeli Pertalite dan Solar

Rabu, 29 Juni 2022 - 20:00 WIB
loading...
BPH Migas Beberkan Kriteria...
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan, kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ), Saleh Abdurrahman menyampaikan, kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Pertalite dan Solar. Aturan tersebut tercantum dalam draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014.

Ia menambahkan, BPH Migas bersama akademisi menetapkan, pembatasan agar memberikan dampak kepada penurunan konsumsi Pertalite dan Solar. Namun menurutnya kriteria tersebut bisa saja berubah seiring dengan pembahasan yang masih berlangsung oleh pemerintah.

Baca Juga: Ini Daerah yang Wajib Daftar MyPertamina Sebelum Beli BBM Subsidi Mulai 1 Juli 2022

Saleh menjelaskan, untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, kendaraan pribadi dengan pelat hitam masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, kecuali untuk kendaraan roda empat dan roda dua di atas 2.000 cc.

"Untuk JBKP itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan, kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah di atas 2.000 cc. Pelat kuning angkutan barang juga boleh," kata Saleh dalam webinar E2S, dikutip Rabu (29/6/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Mobil 1.400 cc Dilarang...
Mobil 1.400 cc Dilarang Isi BBM Pertalite per 1 Juni 2026 Tidak Benar, Begini Penjelasan Pertamina
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 334.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Buka Akses Program Rekrutmen lewat Aplikasi MyPertamina
Libur Panjang Iduladha...
Libur Panjang Iduladha Berakhir, 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Update Jalan Ambles...
Update Jalan Ambles di Lenteng Agung, Kendaraan Arah Depok Masih Bisa Melintas Satu Jalur
Pertamina Dikabarkan...
Pertamina Dikabarkan Melarang Mobil 1.400cc Diisi Pertalite, Ini Daftar Kendaraanya
Rekomendasi
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved