Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022, ESDM: Dampak Inflasinya Kecil

Kamis, 30 Juni 2022 - 14:10 WIB
loading...
Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022, ESDM: Dampak Inflasinya Kecil
Dampak inflasi kenaikan tarif listrik untuk kalangan atas disebut sangat kecil. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu kembali menyampaikan bahwa kenaikan tarif listrik akan berlaku mulai 1 Juli 2022. Ia memastikan bahwa kenaikan tarif listrik hanya untuk golongan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA, golongan R3 dengan daya 6.600VA, serta golongan pemerintah.



"Untuk golongan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 Va dan R3 di atas 6.600 VA dan pemerintah diimplementasikan atau dikenakan automatic tariff adjustment berlaku mulai besok 1 Juli 2022," kata Jisman dalam Webinar Ruang Energi, Kamis (30/6/2022).

Ia menambahkan, pemberlakuan kenaikan tarif ini tidak akan menyentuh masyarakat yang diberikan subsidi, terutama golongan masyarakat tidak mampu.

"Ada perubahan rekening terhadap tiga golongan tariff adjustment yang akan dikenakan. Kalau dilihat dari angka rupiahnya saya yakin ini tidak berdampak banyak, tidak memberatkan masyarakat yang sudah sangat mampu dan mewah ini dan pemerintah," ujarnya.

Ia mengungkapkan dengan adanya tariff adjustment, pemerintah dapat menghemat belanja kompensasi tahun 2022 pada dua semester sekitar Rp3,09 triliun.

"Kami sudah mendapatkan dari BKF dampak inflasi diperkirakan kecil sekali hanya 0,019%, sehingga tidak menyebabkan bergeraknya atau naiknya inflasi secara signifikan. Hanya 0,019%, jadi cukup kecil," ungkapnya.



Menurutnya, ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik mengalami perubahan kembali baik naik ataupun turun, melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi ataupun harga acuan daripada batu bara.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)