Masyarakat Kebingungan Beli BBM Harus Daftar, Ini Penjelasan Soal Aplikasi MyPertamina

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:07 WIB
loading...
Masyarakat Kebingungan...
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, bahwa terdapat kesalahpahaman mengenai proses penggunaan aplikasi MyPertamina sebelum beli BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, bahwa terdapat kesalahpahaman mengenai proses penggunaan aplikasi MyPertamina . Diterangkan oleh Irto, bahwa sebelum membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan Solar para pengguna wajib daftar melalui website bukan aplikasi.

"1 Juli besok pengguna BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar harus melakukan pendaftaran melalui website MyPertamina, bukan aplikasi My Pertamina," jelasnya dalam konferensi pers di Graha Pertamina, Jakarta, Kamis (30/6/2022).



Dia mengatakan, bahwa pendaftaran resmi dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id. "Ini dua platform yang berbeda, jadi untuk pendataan itu adanya di web mypertamina di alamat tadi, dan itu akan kita mulai besok 1 juli 2022," bebernya.

Irto juga menegaskan, bahwa selama proses pandaftaran, maka transaksi pembelian BBM bersubsidi akan berlangsung seperti biasa. "Jadi saya luruskan jangan sampai besok harus punya QR code dan kalau tidak punya bakal ditolak, saya nyatakan itu tidak benar. Jadi selama proses pendaftaran semua proses pembelian masih seperti biasa," tegasnya.

Sebagai tahap awal pendaftaran ini berlaku untuk kendaraan roda empat terlebih dahulu. Selain itu dia juga menjelaskan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak memiliki HP (Handphone) untuk mendaftar karena nantinya akan tersedia titik SPBU yang menjadi pusat pendaftaran.

"Nanti kita akan siapkan untuk masyarakat yang tidak ada akses untuk mendaftar dipersilahkan mengisi pendaftaran secara manual dan akan dicocokan datanya oleh tim kami," terang Irto.



Sementara itu, pembayaran nantinya juga tidak perlu mendownload aplikasi MyPertamina. Pembayaran membeli Pertalite dan Solar tetap bisa dilakukan secara tunai selain non tunai.

Pemerintah saat ini juga sedang menimbang kriteria siapa kendaraan yang berhak atas BBM Pertalite dan Solar Subsidi melalui Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)