RUU PDP Segera Disahkan, Pengamat: Data Pribadi Menjadi Mata Uang Baru
Selasa, 05 Juli 2022 - 08:53 WIB
loading...
Saat era big data saat ini, data apalagi data pribadi merupakan sumber daya baru sebuah bangsa, bahkan menjadi mata uang baru (new currency). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Saat era big data saat ini, data apalagi data pribadi merupakan sumber daya baru sebuah bangsa, bahkan menjadi mata uang baru (new currency). Lantaran itu Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, sehingga perlu diatur, dijaga dan dikendalikan penggunaannya.
Baca Juga: Urgensi Perlindungan Data Pribadi
Sebagai informasi, DPR RI sedang melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang ditargetkan akan selesai menjadi UU sebelum perhelatan puncak G20. Bahkan Panitia Kerja (Panja) RUU PDP optimis semua pasal akan dibahas tuntas di Juli ini.
"Indonesia merupakan negara dengan perlindungan data pribadi yang belum kuat, maka kita memerlukan sebuah UU yang dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi warga negara sebab ini akan menyangkut kepentingan, rakyat, bangsa dan negara," kata Heru dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Bukan Komoditas, Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan
Ia juga menjelaskan, perlindungan maksimal dikedepankan karena dalam beberapa waktu di masyarakat kita sering mendengar adanya kebocoran data pribadi lewat berbagai aplikasi, penyalahgunaan data pribadi maupun jual-beli data pribadi rakyat Indonesia di dark web.
“Secara substansi, UU PDP ini nantinya harus dapat menjawab tantangan-tantangan tersebut. Bahkan perlu disimulasi, dengan perkembangan teknologi seperti metaverse atau internet of things, akan potensi penyalahgunaan data pribadi dan bagaimana kita mengaturnya dalam UU PDP,” urai Heru.
Baca Juga: Urgensi Perlindungan Data Pribadi
Sebagai informasi, DPR RI sedang melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang ditargetkan akan selesai menjadi UU sebelum perhelatan puncak G20. Bahkan Panitia Kerja (Panja) RUU PDP optimis semua pasal akan dibahas tuntas di Juli ini.
"Indonesia merupakan negara dengan perlindungan data pribadi yang belum kuat, maka kita memerlukan sebuah UU yang dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi warga negara sebab ini akan menyangkut kepentingan, rakyat, bangsa dan negara," kata Heru dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Bukan Komoditas, Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan
Ia juga menjelaskan, perlindungan maksimal dikedepankan karena dalam beberapa waktu di masyarakat kita sering mendengar adanya kebocoran data pribadi lewat berbagai aplikasi, penyalahgunaan data pribadi maupun jual-beli data pribadi rakyat Indonesia di dark web.
“Secara substansi, UU PDP ini nantinya harus dapat menjawab tantangan-tantangan tersebut. Bahkan perlu disimulasi, dengan perkembangan teknologi seperti metaverse atau internet of things, akan potensi penyalahgunaan data pribadi dan bagaimana kita mengaturnya dalam UU PDP,” urai Heru.
Lihat Juga :