RUU PDP Segera Disahkan, Pengamat: Data Pribadi Menjadi Mata Uang Baru

Selasa, 05 Juli 2022 - 08:53 WIB
loading...
RUU PDP Segera Disahkan, Pengamat: Data Pribadi Menjadi Mata Uang Baru
Saat era big data saat ini, data apalagi data pribadi merupakan sumber daya baru sebuah bangsa, bahkan menjadi mata uang baru (new currency). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Saat era big data saat ini, data apalagi data pribadi merupakan sumber daya baru sebuah bangsa, bahkan menjadi mata uang baru (new currency). Lantaran itu Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, sehingga perlu diatur, dijaga dan dikendalikan penggunaannya.



Sebagai informasi, DPR RI sedang melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang ditargetkan akan selesai menjadi UU sebelum perhelatan puncak G20. Bahkan Panitia Kerja (Panja) RUU PDP optimis semua pasal akan dibahas tuntas di Juli ini.

"Indonesia merupakan negara dengan perlindungan data pribadi yang belum kuat, maka kita memerlukan sebuah UU yang dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi warga negara sebab ini akan menyangkut kepentingan, rakyat, bangsa dan negara," kata Heru dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (5/7/2022).



Ia juga menjelaskan, perlindungan maksimal dikedepankan karena dalam beberapa waktu di masyarakat kita sering mendengar adanya kebocoran data pribadi lewat berbagai aplikasi, penyalahgunaan data pribadi maupun jual-beli data pribadi rakyat Indonesia di dark web.

“Secara substansi, UU PDP ini nantinya harus dapat menjawab tantangan-tantangan tersebut. Bahkan perlu disimulasi, dengan perkembangan teknologi seperti metaverse atau internet of things, akan potensi penyalahgunaan data pribadi dan bagaimana kita mengaturnya dalam UU PDP,” urai Heru.

Heru melanjutkan, apabila dibaca dari draft RUU PDP, memang kiblat kita adalah mengarah pada GDPR (general data protection regulation).

“GDPR secara umum sudah cukup bagus, namun meski begitu perlu penyesuaian dengan kondisi lokal, lebih futuristik dan juga sanksi yang lebih tegas. Sebabnya, Indonesia merupakan negara dengan pengguna internet, ponsel dan media sosial yang sangat besar, sehingga bilamana ada kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi, maka dampaknya juga lebih besar,” ujarnya.

Perlu diketahui, berdasar data We are Social di 2022 ini, pengguna internet Indonesia mencapai 204,7 juta, pengguna ponsel 370,1 juta dan pengguna aktif media sosial berjumlah 191,4 juta.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)