Pengusaha Ritel Tagih Piutang Selisih Harga Minyak Goreng Rp130 Miliar

Selasa, 05 Juli 2022 - 15:01 WIB
loading...
Pengusaha Ritel Tagih Piutang Selisih Harga Minyak Goreng Rp130 Miliar
Minyak goreng di ritel modern. Foto/MPI/Advenia Elisabeth
A A A
JAKARTA - Kisruh harga minyak goreng yang mencuat sejak awal tahun rupanya masih menyisakan urusan utang-piutang yang belum selesai antara pengusaha ritel dengan produsen minyak goreng.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengaku saat ini pengusaha ritel tengah menungguprodusen minyak goreng untuk melunasiutangsenilai Rp130 miliar.

Utang itu menyangkut selisih harga pembelian minyak goreng kemasan yang lebih tinggi dibandingkan harga jual di ritel modern.

"Waktu itu pemerintah menugaskan Aprindo untuk menjual minyak goreng kemasan sebesar Rp14.000 mulai 19 Januari 2022. Padahal, kami harus membeli minyak goreng kemasan dari distributor lebih dari Rp14.000 per liter, di mana saat itu produsen menjualnya (minyak goreng kemasan) dari Rp16.000-20.000 per liter," ungkap Roy kepada media di Kementerian Perdagangan, dikutip Selasa (5/7/2022).



"Kenapa kami berani? Karena pada saat itu ada Permendag yang mengatur bahwa selisih harga jual Rp14.000 itu ditanggung BPDPKS," serunya.

Terkait piutang tersebut, Roy pun mengaku sudah menanyakan lebih lanjut kepada produsen minyak goreng. Namun, hasilnya nihil.

"Seharusnya, BPDPKS itu memberikan dananya kepada produsen minyak goreng, lalu dana tersebut diberikan kepada kami. Tapi ketika kami tanya ke produsen, mereka bilang belum dapat dana untuk bayar selisih harga dari BPDPKS," terang Roy.



Lebih lanjut Roy memaparkan, pada Januari 2022, pemerintah mematok harga keekonomian minyak goreng kemasan Rp17.260 per liter.

Dengan demikian, perhitungannya, Rp17.260 dikurangi Rp14 ribu atau hanya Rp3.260 per liter selisih yang dibayarkan kepada produsen.

Dengan kata lain, pengusaha ritel yang membeli minyak goreng kemasan di produsen sebesar di atas Rp17.260 otomatis merugi. "(Selisih yang dibayarkan) dari Rp17.260, dari harga keekonomian, jadi memang kami rugi," imbuh Roy.



Sejauh ini, kata Roy, pihaknya sudah mengirim surat kepada BPDPKS untuk membahas lebih lanjut terkait persoalan ini. Namun, belum ada balasan terkait undangan yang dikirimkan.

"Kami sudah surati ke BPDPKS untuk minta audiensi karena kami peritel tidak punya hubungan dengan BPDPKS," seru Roy.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)