Menteri Bahlil Minta Perbankan Tidak Pelit Beri Kredit ke UMKM

Rabu, 06 Juli 2022 - 18:30 WIB
loading...
Menteri Bahlil Minta Perbankan Tidak Pelit Beri Kredit ke UMKM
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam acara pembagian NIB UMK di Surakarta. FOTO/Ist
A A A
SURAKARTA - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui saat kehadiran negara untuk memperhatikan para pelaku UMK (Usaha Menengah Kecil) masih cukup terbatas. Hal itu misalnya dilihat dari porsi pembiayaan kredit dari perbankan negara yang disalurkan kepada para pelaku UKM . Saat ini kredit lebih mudah diakses oleh para pelaku usaha besar. Bahkan pengurusan NIB yang mudah menggunakan sistem OSS berbasis risiko pun belum setahun diluncurkan.

"Saya harus jujur mengatakan, negara belum hadir secara maksimal untuk mengurus UMKM, ini kejujuran saya," ujar Bahlil dihadapan para Pelaku UKM di Surakarta, Rabu (6/7/2022).



Bahlil mengungkapkan kredit premi atau kredit yang dikejar oleh perbankan negara. Misalnya total kredit negara Rp6.200 tirliun, sedangkan kredit untuk UMKM porsinya tidak lebih dari Rp1.127 triliun atau hanya 18,7%. "Sisanya itu kredit pada pengusaha besar, negara belum hadir secara maksimal," sambung Bahlil.

Oleh karena itu menurut saat ini Pemerintah meminta kepada perbankan porsi kredit yang berikan UMKM harus lebih besar misalnya hingga tahun 2024 minimal 30% untuk UMKM.

Sehingga misal sekarang hanya Rp1.127 triliun, maka ketika porsinya sudah dinaikan, jumlahnya kredit yang disiapkan perbankan kepada UMKM bakal menjadi kurang lebih Rp1.600 hingga Rp1.700 triliun.

"Itu adalah pekerjaan besar menteri BUMN (Erick Thohir) yang menakhodai bank-bank Himbara milik pemerintah untuk segera mengeksekusi," kata Bahlil.

"Tapi saya yakin, kalau berbeda pemimpin di masa depan, tapi insyaallah programnya sama, tergantung kepada orangnya yang tepat," sambung Bahlil.



Namun balik mengungkap ada alasan kenapa saat ini posri kredit untuk pelaku UKM masih rendah. Salah satunya adalah masih banyak pelaku UKM yang berstatus informal, sehingga sulit untuk mengakses permodalan dari Lembaga keuangan formal.

"Kenapa karena belum memiliki izin, karena sebelumnya izin itu susah didapatkan, sekarang sudah ada sistem OSS berbasis risiko diharapkan bisa mempermudah dan mempercepat pelaku UKM mendapatkan NIB," pungkasnya.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)