Periode Juli 2022, Referensi Harga CPO dan Biji Kakao Turun
Sabtu, 09 Juli 2022 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Akibatnya, lanjut Veri, India melakukan substitusi CPO dengan minyak bunga matahari (sunflower oil). Selain itu, penurunan harga referensi CPO juga dipengaruhi pemberlakuan lockdown di Tiongkok.
Sedangkan, penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi beberapa faktor, misalnya faktor cuaca yang menurunkan kualitas hasil panen. "Selain itu, dipengaruhi inflasi global yang membuat permintaan cenderung diarahkan untuk kebutuhan pokok, sehingga berimbas pada komoditas kakao yang merupakan kebutuhan tersier," jelasnya.
Baca Juga: China Masih Dihantui Covid-19, Harga CPO Malaysia Nyungsep
Kendati demikian, Veri mengatakan, penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. BK kakao tersebut tercantum pada kolom 2 lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022. Begitu juga HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan untuk produk kayu, terdapat beberapa perubahan HPE. BK produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022.
Sedangkan, penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi beberapa faktor, misalnya faktor cuaca yang menurunkan kualitas hasil panen. "Selain itu, dipengaruhi inflasi global yang membuat permintaan cenderung diarahkan untuk kebutuhan pokok, sehingga berimbas pada komoditas kakao yang merupakan kebutuhan tersier," jelasnya.
Baca Juga: China Masih Dihantui Covid-19, Harga CPO Malaysia Nyungsep
Kendati demikian, Veri mengatakan, penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. BK kakao tersebut tercantum pada kolom 2 lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022. Begitu juga HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan untuk produk kayu, terdapat beberapa perubahan HPE. BK produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022.
(nng)
Lihat Juga :