Periode Juli 2022, Referensi Harga CPO dan Biji Kakao Turun

Sabtu, 09 Juli 2022 - 12:00 WIB
loading...
Periode Juli 2022, Referensi Harga CPO dan Biji Kakao Turun
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan melaporkan, harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juli 2022 adalah USD 1.615,83/MT. Harga referensi ini turun USD 84,29 atau 4,96 persen dari periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 1.700,12/MT.

Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui ambang batas (threshold) USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 288/MT untuk periode Juli 2022,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono di Jakarta, Sabtu, (9/7/2022).



BK CPO untuk Juli 2022 merujuk pada kolom 17 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 sebesar USD 288/MT. Nilai tersebut naik dari BK CPO untuk periode Juni 2022.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juli 2022 tercatat sebesar USD 2.437,11/MT, turun 3,29 persen atau USD 83,02 dibanding bulan sebelumnya, yang tercatat USD 2.520,13/MT.

Veri menerangkan, hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Juni 2022 menjadi USD 2.151/MT, turun 3,63 persen atau USD 80,96 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.232/MT. "Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi kebijakan Indonesia yang membuka kembali keran ekspor walaupun permintaan belum meningkat. Sebelumnya, Indonesia menerapkan kebijakan larangan ekspor CPO," paparnya.

Akibatnya, lanjut Veri, India melakukan substitusi CPO dengan minyak bunga matahari (sunflower oil). Selain itu, penurunan harga referensi CPO juga dipengaruhi pemberlakuan lockdown di Tiongkok.

Sedangkan, penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi beberapa faktor, misalnya faktor cuaca yang menurunkan kualitas hasil panen. "Selain itu, dipengaruhi inflasi global yang membuat permintaan cenderung diarahkan untuk kebutuhan pokok, sehingga berimbas pada komoditas kakao yang merupakan kebutuhan tersier," jelasnya.



Kendati demikian, Veri mengatakan, penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. BK kakao tersebut tercantum pada kolom 2 lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022. Begitu juga HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan untuk produk kayu, terdapat beberapa perubahan HPE. BK produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)