BI Kembali Perpanjang Kebijakan Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional
Jum'at, 26 Juni 2020 - 13:45 WIB
loading...
Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 30 Juni 2020 menjadi 15 Juli 2020. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 30 Juni 2020 menjadi 15 Juli 2020. Hal ini menyusul perkembangan COVID-19 yang semakin meluas penyebarannya di Indonesia.
(Baca Juga: Inflasi Rendah, Bos BI Buka Peluang Turunkan Suku Bunga Lagi )
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan dengqn demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 30 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
"Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan,"kata Onny di Jakarta, Jumat (26/6/2020)
Kata dia, dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
(Baca Juga: Inflasi Rendah, Bos BI Buka Peluang Turunkan Suku Bunga Lagi )
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan dengqn demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 30 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
"Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan,"kata Onny di Jakarta, Jumat (26/6/2020)
Kata dia, dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Lihat Juga :