BI Kembali Perpanjang Kebijakan Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional
Jum'at, 26 Juni 2020 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
"BI mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas," tandasnya
Adapun jadwal kegiatan operasional dan layanan publik bank sentral mengacu pada kebijakan sebelumnya. Berikut sejumlah penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia:
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP):
- Penarikan Kas tetap beroperasi pada pukul 06.30-11.00 WIB.
- Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara, dari sebelumnya pukul 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-15.00 WIB.
- Transaksi Pemerintah, Antarbank, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), Surat Berharga (SB), dan Pasar Modal dari sebelumnya pukul 06.30-17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
- Cut off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP dari sebelumnya pukul 17.00 WIB menjadi 15.30 WIB.
- Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
- Cut-Off BI-RTGS dari sebelumnya pukul 19.00 WIB menjadi 17.00 WIB.
- Cut-Off BI-SSSS dari sebelumnya pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
- Cut-Off BI-ETP dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Perubahan jam operasional SKNBI:
- Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler dari yang sebelumnya sembilan kali, kini menjadi delapan kali.
- Setelmen Pengembalian Prefund Kredit dari yang sebelumnya pukul 17.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB.
- Layanan Kliring Warkat Debet:
a. Zona 1 dari sebelumnya pukul 13.30 WIB menjadi pukul 12.30 WIB.
b. Zona 2 dari sebelumnya pukul 14.30 WIB menjadi pukul 13.30 WIB.
c. Zona 3 dari sebelumnya pukul 15.30 WIB menjadi pukul 14.30 WIB.
d. Zona 4 tetap pada pukul 12.00 WIB.
- Setelmen Layanan Penagihan Reguler dari sebelumnya pukul 16.30 WIB menjadi pukul 14.30 WIB.
- Setelmen Pengembalian Prefund Debit dari sebelumnya pukul 16.30 menjadi pukul 15.00 WIB.
C. Layanan Operasional Kas Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:
- Layanan Setoran dan Penarikan Bank dari sebelumnya pukul 08.00-12.00 WIB menjadi pukul 08.00-11.00 WIB.
Adapun jadwal kegiatan operasional dan layanan publik bank sentral mengacu pada kebijakan sebelumnya. Berikut sejumlah penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia:
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP):
- Penarikan Kas tetap beroperasi pada pukul 06.30-11.00 WIB.
- Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara, dari sebelumnya pukul 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-15.00 WIB.
- Transaksi Pemerintah, Antarbank, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), Surat Berharga (SB), dan Pasar Modal dari sebelumnya pukul 06.30-17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
- Cut off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP dari sebelumnya pukul 17.00 WIB menjadi 15.30 WIB.
- Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
- Cut-Off BI-RTGS dari sebelumnya pukul 19.00 WIB menjadi 17.00 WIB.
- Cut-Off BI-SSSS dari sebelumnya pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
- Cut-Off BI-ETP dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Perubahan jam operasional SKNBI:
- Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler dari yang sebelumnya sembilan kali, kini menjadi delapan kali.
- Setelmen Pengembalian Prefund Kredit dari yang sebelumnya pukul 17.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB.
- Layanan Kliring Warkat Debet:
a. Zona 1 dari sebelumnya pukul 13.30 WIB menjadi pukul 12.30 WIB.
b. Zona 2 dari sebelumnya pukul 14.30 WIB menjadi pukul 13.30 WIB.
c. Zona 3 dari sebelumnya pukul 15.30 WIB menjadi pukul 14.30 WIB.
d. Zona 4 tetap pada pukul 12.00 WIB.
- Setelmen Layanan Penagihan Reguler dari sebelumnya pukul 16.30 WIB menjadi pukul 14.30 WIB.
- Setelmen Pengembalian Prefund Debit dari sebelumnya pukul 16.30 menjadi pukul 15.00 WIB.
C. Layanan Operasional Kas Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:
- Layanan Setoran dan Penarikan Bank dari sebelumnya pukul 08.00-12.00 WIB menjadi pukul 08.00-11.00 WIB.
Lihat Juga :