Efek Asing Diiklankan hingga Dipasarkan di Indonesia, OJK Ambil Tindakan Tegas
Senin, 11 Juli 2022 - 19:32 WIB
loading...
OJK melarang penjualan produk investasi yang tak berizin, termasuk efek dari luar negeri. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK, termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Baca juga: Simak, Ini Cara Lindungi Diri dari Jebakan Soceng
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan. Pasalnya, produk ini bukanlah produk yang berizin dari OJK sehingga memiliki risiko yang besar bagi masyarakat.
Hoesen melanjutkan bahwa penegasan atas larangan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.
Menurutnya larangan ini dikeluarkan oleh OJK setelah mencermati adanya perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu group usaha.
"OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK" jelasnya, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Simak, Ini Cara Lindungi Diri dari Jebakan Soceng
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan. Pasalnya, produk ini bukanlah produk yang berizin dari OJK sehingga memiliki risiko yang besar bagi masyarakat.
Hoesen melanjutkan bahwa penegasan atas larangan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.
Menurutnya larangan ini dikeluarkan oleh OJK setelah mencermati adanya perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu group usaha.
"OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK" jelasnya, Senin (11/7/2022).
Lihat Juga :