Efek Asing Diiklankan hingga Dipasarkan di Indonesia, OJK Ambil Tindakan Tegas

Senin, 11 Juli 2022 - 19:32 WIB
loading...
Efek Asing Diiklankan...
OJK melarang penjualan produk investasi yang tak berizin, termasuk efek dari luar negeri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK, termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).



Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan. Pasalnya, produk ini bukanlah produk yang berizin dari OJK sehingga memiliki risiko yang besar bagi masyarakat.

Hoesen melanjutkan bahwa penegasan atas larangan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.

Menurutnya larangan ini dikeluarkan oleh OJK setelah mencermati adanya perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu group usaha.



"OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK" jelasnya, Senin (11/7/2022).

Dia menambahkan bahwa produk investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik.

"Sementara itu produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, dan emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK," jelasnya.

Tidak hanya itu, OJK juga telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran terkait masalah ini.



"OJK juga melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK" jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4348 seconds (0.1#10.140)