Efek Asing Diiklankan hingga Dipasarkan di Indonesia, OJK Ambil Tindakan Tegas
Senin, 11 Juli 2022 - 19:32 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan bahwa produk investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik.
"Sementara itu produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, dan emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK," jelasnya.
Tidak hanya itu, OJK juga telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran terkait masalah ini.
Baca juga: Raja TikTok Khaby Lame Ternyata Seorang Muslim dan Penghafal Alquran
"OJK juga melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK" jelasnya.
"Sementara itu produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, dan emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK," jelasnya.
Tidak hanya itu, OJK juga telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran terkait masalah ini.
Baca juga: Raja TikTok Khaby Lame Ternyata Seorang Muslim dan Penghafal Alquran
"OJK juga melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK" jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :