Hukuman diperberat, Indosat tempuh kasasi dan arbitrase

Minggu, 05 Januari 2014 - 15:18 WIB
Hukuman diperberat, Indosat tempuh kasasi dan arbitrase
Hukuman diperberat, Indosat tempuh kasasi dan arbitrase
A A A
Sindonews.com - Kabar putusan pengadilan tinggi Jakarta yang memberatkan hukuman mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dinilai janggal. Jika benar, maka PT Indosat Tbk akan menempuh upaya arbitrase internasional maupun kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia termasuk dengan kasasi dan kemungkinan induk perusahaan kami untuk melakukan upaya arbitrase," ujar Presdir & CEO Indosat, Alexander Rusli dalam keterangan rilisnya, Minggu (5/1/2014).

Sikap ini diambil setelah muncul informasi bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor telah menolak permohonan banding Indar Atmanto atas kasus kerjasama frekuensi 3G Indosat-IM2. Hakim justru menambah bobot hukuman dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Dari sisi putusan, Alex menganggap bahwa pemberatan hukuman ini justru menambah kejanggalan proses penegakan hukum kasus ini. Pengadilan seperti mengabaikan prinsip keadilan (Fair Trial) karena meniadakan fakta dari saksi hingga bukti-bukti.

Pertama, kesaksian dan pernyataan para pelaku industri seperti dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), maupun dari pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Pihak Kemenkominfo telah menyampaikan surat sejak awal kepada Kejaksaan Agung bahwa model kerjasama bisnis ini sesuai dengan amanah UU 36 th 99 tentang telekomunikasi," ujarnya.

Kedua, kasus ini telah menyulut perhatian organisasi telekomunikasi internasional Global System for Mobile Communications Association (GSMA), dan International Telecommunication Union (ITU). Keduanya telah menyatakan bahwa model bisnis kerjasama Indosat dan IM2 adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Ketiga, Denny AK, selaku pelapor perkara ini justru divonis bersalah dengan hukuman 18 bulan penjara karena terbukti memeras Indosat. "Pada proses peradilan yang terjadi di Pengadilan Negeri Tipikor terlihat begitu gamblang bahwa pihak hakim tidak mengerti perkara," ungkapnya.

Selain materi putusan, Alex menyayangkan sikap Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Achmad Sobari, yang belum memberikan salinan putusan resmi kepada pemohon. Pihaknya justru tahu setelah membaca pernyataan Achmad di salah satu media massa. "Bahwa pihak Indosat belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut," ujarnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6661 seconds (0.1#10.140)