Langgar Protokol Kesehatan, Angkutan Umum Akan Ditindak Tegas
Jum'at, 26 Juni 2020 - 16:43 WIB
loading...
A
A
A
Disamping itu, pemerintah juga telah memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk memperbesar sanksinya sehingga timbul efek jera. Pihaknya berharap dengan sanksi tersbut para operator akan taat aturan karena situasi saat ini harus dihadapi bersama baik pemerintah maupun masyarakat.
"Kita terus melakukan evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran di lapangan dna kai terus mematau sejauh mana aturan terefleksi di lapangan," kata dia.
Sebagai informasi, kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut diharapkan bisa dipatuhi dengan baik di lapangan.
"Kita terus melakukan evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran di lapangan dna kai terus mematau sejauh mana aturan terefleksi di lapangan," kata dia.
Sebagai informasi, kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut diharapkan bisa dipatuhi dengan baik di lapangan.
(nng)
Lihat Juga :