Langgar Protokol Kesehatan, Angkutan Umum Akan Ditindak Tegas
Jum'at, 26 Juni 2020 - 16:43 WIB
loading...
Angkutan umum akan ditindak tegas jika melanggar protokol kesehatan. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta semua pengelola angkutan umum tetap harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona. Pihak kemenhub tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan.
"Sanksi minimal teguran, tapi kalau sudah kebangetan sekali, saya akan tulis dan catat namanya untuk sanksi lebih lanjut," tandas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
(BACA JUGA: Langgar Protokol Kesehatan, Kemenhub Ancam Denda Operator Transportasi)
Menurut dia konsolidasi antara pengelola angkutan umum dengan kemenhub terus dilakukan. Bahkan kemenhub telah memberikan surat teguran bagi pengelola yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Saya selalu update dan terus berkonsolidasi dengan mengundang operator untuk menyampaikan temuan-temuan di lapangan," kata dia.
"Sanksi minimal teguran, tapi kalau sudah kebangetan sekali, saya akan tulis dan catat namanya untuk sanksi lebih lanjut," tandas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
(BACA JUGA: Langgar Protokol Kesehatan, Kemenhub Ancam Denda Operator Transportasi)
Menurut dia konsolidasi antara pengelola angkutan umum dengan kemenhub terus dilakukan. Bahkan kemenhub telah memberikan surat teguran bagi pengelola yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Saya selalu update dan terus berkonsolidasi dengan mengundang operator untuk menyampaikan temuan-temuan di lapangan," kata dia.
Lihat Juga :