Aturan Soal Minyakita Rp14.000 Sudah Keluar, Bakal Ada di Swalayan
Rabu, 13 Juli 2022 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
Mendag Zulhas menjelaskan, kelebihan Minyakita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace). Selain itu, Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.
Kemudian, Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). Dia menambahkan, MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Investigasi Kasus Polisi Tembak Polisi, Mahfud MD: Keputusan Tepat
"Kelebihan lainnya, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," terang Mendag Zulhas.
Kemudian, Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). Dia menambahkan, MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Investigasi Kasus Polisi Tembak Polisi, Mahfud MD: Keputusan Tepat
"Kelebihan lainnya, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," terang Mendag Zulhas.
(uka)
Lihat Juga :