Aturan Soal Minyakita Rp14.000 Sudah Keluar, Bakal Ada di Swalayan
Rabu, 13 Juli 2022 - 16:20 WIB
loading...
Mendag Zulhas mengeluarkan aturan soal Minyakita. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas ) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022. Permendag tersebut untuk mengatur pelaksanaan program minyak goreng kemasan rakyat merek (MGKR) Minyakita.
Baca juga: Indomaret dan Alfamart Buka Suara Soal Belum Jual Minyakita
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
"Minyakita dalam program minyak goreng kemasan rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Mendag Zulhas dalam keterangan resminya, Rabu (13/7/2022).
Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.
“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Mendag Zulhas.
Baca juga: Indomaret dan Alfamart Buka Suara Soal Belum Jual Minyakita
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
"Minyakita dalam program minyak goreng kemasan rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Mendag Zulhas dalam keterangan resminya, Rabu (13/7/2022).
Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.
“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Mendag Zulhas.
Lihat Juga :