LPS Beri Bantuan Penanganan Dampak Covid-19 ke Pemprov DKI Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyerahkan bantuan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai bagian dari program LPS Peduli. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan bantuan tersebut merupakan bagian Program LPS Peduli yang berasal dari seluruh jajaran Dewan Komisioner dan Pegawai LPS melalui pemotongan gaji bulanan yang dilakukan selama enam bulan dari Mei hingga Oktober 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penyerahan bantuan dilakukan oleh Halim Alamsyah selaku perwakilan Ikatan Pegawai LPS kepada Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta. Dalam sambutannya, Halim Alamsyah berharap bantuan tersebut dapat mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB).
“Bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian dan kontribusi jajaran LPS dalam upaya meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Halim dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
(BACA JUGA: Bantu Atasi Covid, LPS Potong THR dan Gaji Hingga Oktober)
KSBB Pemerintah Provinsi DKI adalah program sosial yang melibatkan perusahaan, lembaga dan warga Jakarta untuk bahu membahu membantu masyarakat Jakarta yang terdampak Covid-19. Selain kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, LPS juga akan memberikan bantuan melalui Program LPS Peduli kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan PMI untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
LPS didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Tugas LPS adalah menjamin simpanan nasabah di perbankan Indonesia dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan dengan melakukan resolusi bank.
Penyerahan bantuan dilakukan oleh Halim Alamsyah selaku perwakilan Ikatan Pegawai LPS kepada Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta. Dalam sambutannya, Halim Alamsyah berharap bantuan tersebut dapat mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB).
“Bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian dan kontribusi jajaran LPS dalam upaya meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Halim dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
(BACA JUGA: Bantu Atasi Covid, LPS Potong THR dan Gaji Hingga Oktober)
KSBB Pemerintah Provinsi DKI adalah program sosial yang melibatkan perusahaan, lembaga dan warga Jakarta untuk bahu membahu membantu masyarakat Jakarta yang terdampak Covid-19. Selain kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, LPS juga akan memberikan bantuan melalui Program LPS Peduli kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan PMI untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
LPS didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Tugas LPS adalah menjamin simpanan nasabah di perbankan Indonesia dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan dengan melakukan resolusi bank.
(nng)