Cara Aman Investasi Emas Digital, Ini Saran Pengamat
Kamis, 14 Juli 2022 - 13:51 WIB
loading...
Masyarakat yang ingin investasi emas digital sebaiknya melakukan transaksi di bursa resmi. FOTO/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat yang ingin investasi emas digital sebaiknya melakukan transaksi di bursa resmi. Hal tersebut dipastikan telah sesuai regulasi serta dijamin keamanannya.
"Sebelum transaksi masyarakat perlu melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan yang menawarkan emas digital tersebut, agar bisa terhindar dari investasi emas digital yang tidak resmi," kata Pengamat Ekonomi Investasi Universitas Islam Nusantara Bandung Yoyok Prasetyo dikutip melalui pernyataan resmi, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Perlunya Koperasi Bertransformasi
Menurut dia investasi emas digital di lembaga remsi akan dijamin keamanannya oleh lembaga kliring, dan emas fisiknya disimpan oleh lembaga depository. Sebab itu, seluruh pemangku kepentingan di ekosistem emas digital secara berkelanjutan melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat, tentang bagaimana melakukan transaksi emas digital yang resmi
Terkait emas digital, pemerintah telah mengaturnya peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di bursa berjangka disebutkan, bahwa perdagangan emas digital hanya dapat difasilitasi oleh bursa berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti.
Pasar fisik emas digital pada dasarnya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, pasar fisik emas digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah.
Dalam pelaksanaannya, pasar fisik emas digital di bursa berjangka merupakan pasar fisik emas teroganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital.
"Sebelum transaksi masyarakat perlu melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan yang menawarkan emas digital tersebut, agar bisa terhindar dari investasi emas digital yang tidak resmi," kata Pengamat Ekonomi Investasi Universitas Islam Nusantara Bandung Yoyok Prasetyo dikutip melalui pernyataan resmi, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Perlunya Koperasi Bertransformasi
Menurut dia investasi emas digital di lembaga remsi akan dijamin keamanannya oleh lembaga kliring, dan emas fisiknya disimpan oleh lembaga depository. Sebab itu, seluruh pemangku kepentingan di ekosistem emas digital secara berkelanjutan melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat, tentang bagaimana melakukan transaksi emas digital yang resmi
Terkait emas digital, pemerintah telah mengaturnya peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di bursa berjangka disebutkan, bahwa perdagangan emas digital hanya dapat difasilitasi oleh bursa berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti.
Pasar fisik emas digital pada dasarnya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, pasar fisik emas digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah.
Dalam pelaksanaannya, pasar fisik emas digital di bursa berjangka merupakan pasar fisik emas teroganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital.
Lihat Juga :