BPKH Tingkatkan Manfaat dari Pengelolaan Dana Abadi Umat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) juga terus memperbesar kemanfaat dana pengelolaan haji. Salah satunya lewat program Berkah Kurban 1444 H dengan menyalurkan 2.843 hewan kurban berupa kambing dan domba ke seluruh Indonesia.
"Semoga hewan kurban yang didistribusikan dapat bermanfaat hingga ke penjuru negeri. Berkah kurban ini bukan menggunakan dana setoran awal jamaah, namun menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan dana abadi umat. Menurut UU No. 34 Tahun 2014 bahwa seluruh nilai manfaat akan dikembalikan kepada umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan” kata Anggito Abimanyu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Kamis (14/7/2022).
Untuk pelaksanaan distribusi hewan kurban, BPKH bekerja sama dengan sepuluh mitra kemaslahatan diantaranya Baznas, LazisNU, DT Peduli, Rumah Zakat, Solo Peduli, Laz Ummul Quro, Baitul Mal Muamalat, Dompet Dhuafa, PPPA Daarul Quran, dan LazisMU.
Kegiatan berkah kurban dilakukan dengan memerhatikan protokol kesehatan. Hewan kurban yang disalurkan sudah melalui proses Quality Control (QC) dan pemeriksaan yang ketat, sehingga dipastikan hewan kurban dalam keadaan sehat dan terjamin bebas dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di lokasi terpencil, terluar, tertinggal dan terdampak bencana, daging kurban diolah menjadi berbagai jenis produk makanan siap saji seperti kornet, rendang kaleng, serta abon yang dikemas dengan higienis.
Kegiatan Berkah Kurban dilaksanakan sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat dana abadi umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No. 7 tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.
“Alhamdulillah BPKH dapat menyalurkan hewan kurban ke seluruh Indonesia melalui 10 mitra kemaslahatan. Semoga program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat serta mendapatkan barokah dan ridho Allah SWT,” papar Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Rahmat Hidayat.
"Semoga hewan kurban yang didistribusikan dapat bermanfaat hingga ke penjuru negeri. Berkah kurban ini bukan menggunakan dana setoran awal jamaah, namun menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan dana abadi umat. Menurut UU No. 34 Tahun 2014 bahwa seluruh nilai manfaat akan dikembalikan kepada umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan” kata Anggito Abimanyu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Kamis (14/7/2022).
Untuk pelaksanaan distribusi hewan kurban, BPKH bekerja sama dengan sepuluh mitra kemaslahatan diantaranya Baznas, LazisNU, DT Peduli, Rumah Zakat, Solo Peduli, Laz Ummul Quro, Baitul Mal Muamalat, Dompet Dhuafa, PPPA Daarul Quran, dan LazisMU.
Kegiatan berkah kurban dilakukan dengan memerhatikan protokol kesehatan. Hewan kurban yang disalurkan sudah melalui proses Quality Control (QC) dan pemeriksaan yang ketat, sehingga dipastikan hewan kurban dalam keadaan sehat dan terjamin bebas dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di lokasi terpencil, terluar, tertinggal dan terdampak bencana, daging kurban diolah menjadi berbagai jenis produk makanan siap saji seperti kornet, rendang kaleng, serta abon yang dikemas dengan higienis.
Kegiatan Berkah Kurban dilaksanakan sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat dana abadi umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No. 7 tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.
“Alhamdulillah BPKH dapat menyalurkan hewan kurban ke seluruh Indonesia melalui 10 mitra kemaslahatan. Semoga program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat serta mendapatkan barokah dan ridho Allah SWT,” papar Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Rahmat Hidayat.
(uka)