Mudahkan Pelaku UMKM Akses Modal, PNM Gandeng Kementerian Investasi

Selasa, 19 Juli 2022 - 08:27 WIB
loading...
Mudahkan Pelaku UMKM...
PNM bekerja sama dengan Kementerian Investasi memudahkan UMKM mengakses modal. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani ( PNM ) bersama Kementerian Investasi (BKPM) berkolaborasi mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha bagi pelaku UMKM . Penandatanganan dilakukan oleh Arief Mulyadi selaku Direktur Utama PNM dan Riyatno selaku Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, kemarin (18/7/2022) di Menara PNM.



Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan apresiasi kepada PT PNM atas kerja sama yang dilakukan. Menurutnya, kolaborasi ini penting dilakukan untuk mendorong agar UMKM naik kelas dengan memiliki legalitas usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

“UMKM kita masih banyak yang belum formal. Jika masih informal, sekalipun usaha mereka bagus, tidak bisa ditolong dengan akses perbankan. Pelaku UMKM begitu usahanya bagus, perlu memanfaatkan KUR (kredit usaha rakyat),” kata Bahlil dalam keterangan pers, Senin (18/7/2022).

Bahlil berharap kerja sama yang dilakukan bisa sama-sama mendorong pelaku UMKM melegalkan usahanya agar dapat memanfaatkan akses perbankan yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga dapat mengembangkan usahanya lebih luas.

“Ini adalah tanggung jawab kita semua. Percayalah, kita mengurus yang kecil itu menyentuh. Terima kasih Pak Arief,” ucap Bahlil menutup sambutannya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 64,2 juta. Angka tersebut mencapai 99,9% dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia. Dengan jumlah tersebut, UMKM menyerap 120 juta dari 130 juta angkatan kerja Indonesia baik formal maupun informal.

“Kerja sama PNM dengan BKPM bertujuan agar 12 juta nasabah PNM Mekaar dapat memiliki NIB. Kami mendorong ibu-ibu nasabah agar dapat meningkatkan pengetahuan dengan pentingnya memiliki NIB," ungkap Arief.

Arief menuturkan, saat ini proses mendapatkan NIB lebih mudah. Sekarang hanya perlu perseorangan perusahaan mikro kecil mendaftarkan diri untuk memperoleh NIB.



"Cukup miliki NIK yang tercantum dalam KTP elektronik, kemudian nomor hp yang terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp," pungkas Arief.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)