Dukungan dalam Implementasi Euro 4 di Indonesia
Kamis, 21 Juli 2022 - 19:24 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui bahwa, standar emisi Euro 4 telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O di mana nilai baku mutu untuk kandungan nitrogen oksida yang dihasilkan mobil diesel pada angka 250 miligram per kilometer, serta 25 miligram per kilometer untuk particulate matter (PM).
Sementara Ketua Kelompok Bahan Bakar dan Aviasi Lemigas, Riesta Anggraini mengatakan, Pemerintah telah menetapkan batasan kandungan sulfur pada bahan bakar minyak jenis solar dengan Angka Setana 51 sebesar 50 ppm (0,005% m/m) yang berlaku mulai 1 April 2022 sesuai SK Dirjen Migas no. 146.K/10/DJM/2020.
"Dengan demikian, telah tersedia di pasaran, bahan bakar yang sesuai dengan persyaratan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan N0. 20/2017. Ketersediaan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm ini diharapkan dapat mendukung tercapainya baku mutu emisi yang lebih baik,” jelasnya dalam forum Shell ExpertConnect.
Baca Juga: Strategi Shell Indonesia Wujudkan Perusahaan Net-Zero Emission di 2050
Saat ini, Shell telah memiliki produk bahan bakar yang telah memenuhi standar emisi Euro 5, yakni Shell V-Power Diesel yang tersedia di SPBU Shell di Jabodetabek. Sedangkan untuk pasar business-to-business, Shell menawarkan Shell FuelSave Diesel yang mengandung bahan dasar solar dengan Angka Setana 51 dan bahan bakar nabati sebesar 30%.
Sementara Ketua Kelompok Bahan Bakar dan Aviasi Lemigas, Riesta Anggraini mengatakan, Pemerintah telah menetapkan batasan kandungan sulfur pada bahan bakar minyak jenis solar dengan Angka Setana 51 sebesar 50 ppm (0,005% m/m) yang berlaku mulai 1 April 2022 sesuai SK Dirjen Migas no. 146.K/10/DJM/2020.
"Dengan demikian, telah tersedia di pasaran, bahan bakar yang sesuai dengan persyaratan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan N0. 20/2017. Ketersediaan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm ini diharapkan dapat mendukung tercapainya baku mutu emisi yang lebih baik,” jelasnya dalam forum Shell ExpertConnect.
Baca Juga: Strategi Shell Indonesia Wujudkan Perusahaan Net-Zero Emission di 2050
Saat ini, Shell telah memiliki produk bahan bakar yang telah memenuhi standar emisi Euro 5, yakni Shell V-Power Diesel yang tersedia di SPBU Shell di Jabodetabek. Sedangkan untuk pasar business-to-business, Shell menawarkan Shell FuelSave Diesel yang mengandung bahan dasar solar dengan Angka Setana 51 dan bahan bakar nabati sebesar 30%.
Lihat Juga :