HUT Ke-31, Surveyor Indonesia Tegaskan Komitmen Bantu Usaha Mikro Kecil Lewat Program TJSL

Jum'at, 22 Juli 2022 - 22:12 WIB
loading...
HUT Ke-31, Surveyor Indonesia Tegaskan Komitmen Bantu Usaha Mikro Kecil Lewat Program TJSL
Ilustrasi pelaku UMKM kerajinan. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT ke-31, PT Surveyor Indonesia (Persero) , anggota Holding BUMN Jasa Survei atau IDSurvey berkomitmen mengadakan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan (TJSL) yang berfokus pada sektor pendidikan, lingkungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK).

Direktur Utama Surveyor Indonesia M Haris Witjaksono mengatakan, pihaknya terus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat Indonesia tidak hanya ditunjukkan melalui aktivitas bisnis semata, tetapi juga melalui pelaksanaan TJSL.

"Kami ingin menyelaraskan kinerja operasional bisnis perusahaan dengan ekonomi, sosial dan lingkungan," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/7/2022).



Selain itu, pelaksanaan program TJSL juga merupakan amanah dari empat pilar pembangunan berkelanjutan dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia. Adapun, empat pilar tersebut yaitu pilar Sosial, Ekonomi, Lingkungan, serta Hukum dan Tata Kelola.

Hal ini sesuai dengan mandat Menteri BUMN Erick Thohir, bahwa BUMN wajib melaksanakan program TJSL untuk memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan.

Juga, berkontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya serta akuntabel.

"Termasuk, membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri serta masyarakat sekitar perusahaan," urainya.

Guna membantu para pelaku UMK, perseroan memberi bantuan pendidikan dan pelatihan pemasaran digital, hingga mengikutsertakan mitra binaan ke berbagai pameran nasional dan rencana ke depan di luar negeri.

Termasuk, meningkatkan kemampuan untuk mengakses teknologi digital dan program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2057 seconds (0.1#10.140)