KKP Gelar 5 Pelatihan Daring untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi
Minggu, 28 Juni 2020 - 11:37 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Sjarief, peserta pelatihan harus mengetahui apa saja bahan baku yang dibutuhkan, di mana bisa memperolehnya, berapa harganya, hingga bagaimana cara menilai kualitasnya. "Anda harus memastikan bahwa material yang Anda beli adalah yang terbaik, termurah, dan bisa dijangkau jaraknya," ujarnya.
Selanjutnya proses pembuatan atau pengolahan. Untuk dapat menghasilkan produk yang berkualitas tinggi, peserta pelatihan harus cermat menentukan formulasi atau komposisi bahan yang digunakan berikut cermat mengikuti setiap langkah pembuatan.
Berikutnya proses pengemasan. Untuk dapat menarik minat pembeli, produk yang dihasilkan harus dikemas sebaik mungkin. Selain dihadirkan dengan tampilan menarik, produk juga perlu diberi merek dan dilengkapi label yang berisi informasi kandungan, cara penggunaan, dan informasi lainnya yang dibutuhkan.
Kemudian proses pemasaran. Agar produk yang dihasilkan dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan usaha dapat dijalankan dengan nyaman dan legal, produk hendaknya dilengkapi dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia/SNI (khusus produk-produk tertentu yang mensyaratkan SNI), izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Terakhir, proses analisis usaha. Setiap usaha yang dijalankan harus terukur. Analisis dilakukan untuk mencegah kerugian pada usaha, mengetahui jasa dan produk yang dibutuhkan pasar, dan memetakan minat konsumen terhadap produk atau jasa yang kita tawarkan.
Selanjutnya proses pembuatan atau pengolahan. Untuk dapat menghasilkan produk yang berkualitas tinggi, peserta pelatihan harus cermat menentukan formulasi atau komposisi bahan yang digunakan berikut cermat mengikuti setiap langkah pembuatan.
Berikutnya proses pengemasan. Untuk dapat menarik minat pembeli, produk yang dihasilkan harus dikemas sebaik mungkin. Selain dihadirkan dengan tampilan menarik, produk juga perlu diberi merek dan dilengkapi label yang berisi informasi kandungan, cara penggunaan, dan informasi lainnya yang dibutuhkan.
Kemudian proses pemasaran. Agar produk yang dihasilkan dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan usaha dapat dijalankan dengan nyaman dan legal, produk hendaknya dilengkapi dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia/SNI (khusus produk-produk tertentu yang mensyaratkan SNI), izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Terakhir, proses analisis usaha. Setiap usaha yang dijalankan harus terukur. Analisis dilakukan untuk mencegah kerugian pada usaha, mengetahui jasa dan produk yang dibutuhkan pasar, dan memetakan minat konsumen terhadap produk atau jasa yang kita tawarkan.
Lihat Juga :