Jika terlibat penyadapan, izin Telkomsel dicabut

Selasa, 25 Februari 2014 - 16:24 WIB
Jika terlibat penyadapan, izin Telkomsel dicabut
Jika terlibat penyadapan, izin Telkomsel dicabut
A A A
Sindonews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tetap melakukan audit terhadap PT Telkomsel.

Hal tersebut menanggapi laporan Telkomsel yang dikirim kepada Kemenkominfo akhir pekan lalu, yang meminta sebaiknya persoalan penyadapan yang diduga melibatkan Telkomsel dibawa ke forum International Telecommunications Union (ITU) sebagai badan telekomunikasi dunia di bawah PBB.

Telkomsel diduga terlibat penyadapan berdasarkan bocoran Edward Snowden, yang menyatakan sepanjang 2013, Australian Signals Directorate mendapatkan hampir 1,8 juta kunci enskripsi induk yang digunakan Telkomsel untuk melindungi percakapan pribadi dari pelanggannya. Intelijen Australia juga membongkar semua enskripsi yang dilakukan Telkomsel.

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemnkominfo Freddy Tulung, saat ini Kemenkominfo tetap akan melakukan audit terhadap Telkomsel.

Sebagai langkah awal, saat ini Kemenkominfo tengah melakukan investigasi dan monitoring terhadap Telkomsel dan operator yang diduga terlibat dalam aksi penyadapan tersebut.

"Kalau memang nanti terbukti ada operator kita yang memberi ruang untuk penyadapan, kita akan cabut izinnya. Saat ini kami masih tahap melakukan imbauan dan monitoring," kata Freddy kepada wartawan, Selasa (25/2/2014).

Freddy menegaskan, pernyataan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring yang menyatakan, bila terbukti membantu penyadapan, Telkomsel akan ditutup pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Freddy mengatakan, Kemenkominfo sudah memanggil Telkomsel dan semua operator telekomunikasi terkait penyadapan.

"Baru pagi tadi kami melakukan pertemuan dengan semua operator telekomunikasi dan operator penyiaran, salah satu pembicaraan kami adalah terkait penyadapan ini," tutur Freddy.

Selain dilakukan monitoring dan audit, menurut Freddy, Kemenkominfo selanjutnya juga akan tetap membawa hal itu ke ITU. "Itu prosedur, kita akan bawa ke ITU kalau memang terbukti ada unsur kesengajaan dari operator kita," ujar Freddy.

Pengamat telekomunikasi, Sarwoto Atmosutarno mendukung adanya audit forensik terhadap Telkomsel dan operator yang melakukan penyadapan.

“Informasi soal 1,8 juta kunci enskripsi induk yang digunakan Telkomsel, semestinya bisa menjadi titik awal audit forensik,” kata Sarwoto, yang juga mantan Direktur Utama Telkomsel.

Audit forensik penting untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Selain itu, untuk membuktikan, kenapa sistem yang dianggap aman masih tetap kebobolan. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, termasuk dugaan keterlibatan Singapura.

Karenanya, audit perlu segera dilakukan agar bukti-bukti tidak dihilangkan pihak asing, yang mungkin dengan sengaja membantu pihak penyadap.

Menurut Sarwoto, Singapura terkait langsung dengan jaringan Telkomsel. Singapura merupakan penghubung kabel bawah laut yang berasal dari Perth, Australia, menuju Jakarta. Dari Jakarta, selanjutnya berjaringan ke seluruh kota di Indonesia.

Saat ini, BUMN Singapura, yakni Singapore Telecommunications Limited (SingTel), memang menguasai lebih dari sepertiga saham Telkomsel, sisanya dimiliki PT Telkom Tbk. Singtel memiliki anak perusahaan di 25 negara dengan jumlah pelanggan 501 juta.

Bila dugaan keterlibatan Singtel benar, dikhawatirkan Singapura secara tidak langsung menjajah 501 juta pelanggan di puluhan negara, termasuk Indonesia dan Australia.

Anggota Komisi I DPR Yorrys Raweyai mengatakan, DPR akan memanggil Telkomsel untuk dimintai penjelasan. "Agenda pemanggilan sudah kami sampaikan ke sekertariat. Bila terbukti, harus ada sanksi tegas," kata Yorrys.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8298 seconds (0.1#10.140)