3 BUMN yang Petingginya Disikat Kejagung, Nomor 1 Kerugiannya Paling Jumbo

Jum'at, 29 Juli 2022 - 17:23 WIB
loading...
3 BUMN yang Petingginya...
Kejagung menindak beberapa petinggi BUMN yang terlibat kasus korupsi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Memasuki kurtal II 2022, Kejaksaan Agung ( Kejangung ) telah menetapkan sejumlah eks petinggi BUMN sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Tercatat ada tiga nama BUMN yang dibidik Kejagung, yaitu PT Garuda Indonesia Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, dan PT Waskita Beton Precast.

Baca juga: Lolos Beasiswa APERTI UPER, Mimpi Siswi Berprestasi Asal Nganjuk Ini Terwujud

Menteri BUMN Erick Thohir pun tidak menoleransi segala bentuk indikasi kecurangan apa pun yang berpotensi merugikan negara. Dia memastikan akan mengungkap kasus korupsi di internal perusahaan pelat merah.

Menurutnya, Kementerian BUMN akan bersikap transparan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kecurangan atau korupsi. "Hal ini tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)," ujar Erick dikutip Jumat (29/7/2022).

Berikut beberapa BUMN yang petingginya terjerak kasus dugaan korupsi:

1. Garuda Indonesia

Kasus tindak pidana korupsi di internal PT Garuda Indonesia Tbk merugikan negara sebesar Rp8,8 triliun. Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung menetapkan dua orang saksi baru terkait kasus kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Kedua saksi baru ini berinisial ES selaku mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Dan SS selaku Direksi PT Mugi Rekso Abadi.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka di antaranya Setijo Awibowo (SA), VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; serta Albert Burhan (AB), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.

2. Krakatau Steel

Kejaksaan Agung juga menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011. Kelima tersangka adalah Fazwar Bujang (FB) selaku Direktur Utama Krakatau Steel periode 2007-2012, Andi Soko Setiabudi (ASS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010, dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, juga Bambang Purnomo (BP) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

Kemudian, Hernanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hernanto (RH) selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, dan Muhammad Reza (MR) selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

3. Waskita Beton Precast

Lembaga hukum juga menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana Waskita Beton Precast tahun 2016- 2020. Empat tersangka itu adalah Mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 berinisial AW, AP selaku General Manager Pemasaran, BP selaku staf ahli pemasaran (expert), dan pensiunan karyawan Waskita berinisial A.

Baca juga: 6 Amalan agar Tidur Mendapat Ganjaran Pahala

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 triliun.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Rekomendasi
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Berita Terkini
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved