Restrukturisasi Kredit Tunjukkan Hasil Signifikan, OJK Dukung Terciptanya Ekosistem Ekonomi Kreatif
Selasa, 02 Agustus 2022 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A

Ketua DK OJK Mahendra Siregar Mahendra bersama Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2022 secara virtual, Senin (1/8/2022)
Lebih lanjut, Mahendra menyatakan, OJK menyambut baik dengan lahirnya PP No.24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Menurutnya, peraturan pemerintah tersebut, harus dimaknai sebagai upaya untuk mendorong terbangunnya suatu eksosistem yang kondusif bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif.
“Jadi jelas yang ingin dibangun adalah suatu ekosistem yang kondusif bagi sektor ekonomi kreatif yang penting dan makin penting bagi perekonomian kita. Tentu OJK dan industri jasa keuangan mendukung terbangunnya ekosistem itu.”
PP Nomor 24 Tahun 2022, kata dia dirancang sedemikian rupa untuk mendorong berbagai hal demi terciptanya ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif. “Mulai dari pembiayaannya, tapi juga fasilitasi pengembangan sistem pemasarannya, infrastruktur ekonomi kreatifnya, insentifnya, dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan daerah serta peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif,” tuturnya.
Dukungan OJK terhadap terbangunnya ekosistem yang kondusif bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, termasuk dalam hal penggunaan hak intelektual sebagai non tangible asset yang dijadikan agunan atau jaminan kredit bagi para pelaku industri kreatif di tanah air.
Lihat Juga :