Demi Investasi, Bank Tanah Bakal Ambil 7,3 Juta Ha Lahan Terlantar
Selasa, 02 Agustus 2022 - 13:53 WIB
loading...
Tanah terlantar akan diambil oleh bank tanah untuk kepentingan investasi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Peran bank tanah menjadi kunci sebagai agen pembangunan ke depan. Pasalnya, pembangunan infrastruktur membutuhkan lahan, dan ketersediaan infrastruktur menjadi penunjang pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Bank Tanah di UU Cipta Kerja, Menteri ATR: Bisa Menyelesaikan Banyak Masalah
Infrastruktur yang memadai bakal menarik minat para investor dalam menanamkan modal di dalam negeri, sehingga bisa tercipta lapangan pekerjaan yang luas.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon) Wahyu Utomo mengatakan, masa berlaku HGU dan HGB yang sudah selesai bisa diambil alih oleh bank tanah.
"Peran bank tanah ke depan menjadi penting sebagai salah satu agen pembangunan kita. Bank tanah harus bisa memikirkan land valuaenya capture," ujar Wahyu dalam forum ilmiah Kementerian ATR/BPN, dikutip Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Bank Tanah di UU Cipta Kerja, Menteri ATR: Bisa Menyelesaikan Banyak Masalah
Infrastruktur yang memadai bakal menarik minat para investor dalam menanamkan modal di dalam negeri, sehingga bisa tercipta lapangan pekerjaan yang luas.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon) Wahyu Utomo mengatakan, masa berlaku HGU dan HGB yang sudah selesai bisa diambil alih oleh bank tanah.
"Peran bank tanah ke depan menjadi penting sebagai salah satu agen pembangunan kita. Bank tanah harus bisa memikirkan land valuaenya capture," ujar Wahyu dalam forum ilmiah Kementerian ATR/BPN, dikutip Selasa (2/8/2022).
Lihat Juga :