Bank Tanah di UU Cipta Kerja, Menteri ATR: Bisa Menyelesaikan Banyak Masalah

Rabu, 18 November 2020 - 19:36 WIB
loading...
Bank Tanah di UU Cipta Kerja, Menteri ATR: Bisa Menyelesaikan Banyak Masalah
Undang-undang (UU) Cipta Kerja di sektor pertanahan masih menjadi sorotan yakni mengenai pembentukan bank tanah. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, bank tanah akan menyelesaikan banyak masalah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Cipta Kerja di sektor pertanahan masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Salah satu poin yang masih menjadi sorotan adalah mengenai pembentukan bank tanah .

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, bank tanah merupakan salah satu terobosan yang sangat luar biasa. Karena kehadiran bank tanah akan menyelesaikan banyak masalah.

(Baca Juga: Lewat Bank Tanah, Investor Bisa Dapat Pinjaman Lahan Gratis )

Dengan bank tanah, pemerintah bisa mendisiplinkan tanah-tanah terlantar agar tidak menjadi sengketa. Karena tanah-tanah terlantar ini nantinya akan diambil alih oleh pemerintah

"Bank tanah, sebuah terobosan yang sangat berharga, yang banyak menyelesaikan masalah. Tentu kita akan mendisiplinkan banyak pihak," ujarnya dalam acara Jakarta Food Security Summit Virtual, Rabu (18/11/2020).

Kemudian masalah lainnya adalah apabila ada tanah yang dilepaskan negara, statusnya menjadi tak jelas usai masa hak guna habis. Nah dengan bank tanah, simpang siur dari status lahan ini bisa diselesaikan.

"Kemudian ini sangat berpengaruh pada reforma agraria. Kami tidak tahu reforma agraria dan catatan ibu menteri LHK, bahwa 20% dari tanah yang sudah dilepaskan wajib untuk reforma agraria. Tapi karena transisi tidak ada jembatannya itu akan menjadi masalah,” kata Sofyan.

(Baca Juga: Kemudahan Usaha Keok Lawan Negara Tetangga, Menkeu: Diagnosanya Perlu UU Ciptaker )

Sambung Sofyan mencontohkan, beberapa masalah yang kerap muncul adalah miss komunikasi mengenai tanah hutan yang diberikan untuk Hak Guna Usaha. Karena dalam beberapa kasus, tanah tersebut sudah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) namun belum diketahui oleh pihaknya.

"Misalnya tentang bagaimana bank tanah bisa menjadi layer untuk mengatasi masalah-masalah yang selama ini orang banyak mengatakan, hutan dilepaskan oleh banyak Kementerian Kehutanan, BPN itu tidak tahu HGU dikeluarkan," jelasnya Sofyan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)